Lampung Utara (SL)– Oknum pengawas sekolah yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD Kecamatan Tanjung Raja, ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Sukur Hartarto, selama dua tahun 2018-2020 tidak masuk kerja. Namun hingga kini belum diproses Inspektorat Lampung Utara.
Kepala UPTD Kecamatan Tanjung Raja, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan, bahwa ASN pengawas Sekolah Sukur Hartarno itu masih dalam proses mengajukan pindah dari Lampung Utara ke Pulau Jawa. “Sudah lama sebenarnya tapi belum ada keputusan kapan bisa keluar mutasinya itu,” kata Iskandar dikonfirmasi melalui via handphone pribadinya, Sabtu 6 September 2020.
Menurutnya, Sukur sudah lama mengajukan untuk pindah ke Pulau Jawa. Dan kebetulan pada saat itu ada peristiwa Bupati Lampung Utara kena OTT KPK. “Dan sampai saat ini tidak jelas. Sepertinya dia harus mengajukan usulan baru untuk pindah,” katanya.
Terkait sebagai ASN tidak pernah masuk kerja, dan menjalankan tugasnya, Iskandar selaku UPTD menyatakan bahwa Sukur pindahan dari Jawa karena melakukan pembinaan. “Jadi gini aja pak yang lebih jelasnya, silahkan koordinasi aja ke Diknas. Tempohari yang menangani permasalahan ini kan juga orang Diknas. Kalau saya kan hanya sebatas tempat koordinasi, sifatnya pengawas di Kecamatan Tanjung Raja ini kan dia langsung pengawasan Diknas,” kata Iskandar.
Salah seorang Kepala Sekolah membenarkan bahwa pengaawas Sukur Hartarto memang tidak pernah masuk kerja sejak tahun 2018-2019-2020. Mereka tidak tahu keberadaannya dimana. Bahkan rumahnya saja katanya sudah di jual, tapi namnya masih ada dalam struktur UPTD.
“Laporin aja sana sama pimpinannya, kenapa pimpinannya diam aja dari tahun 2018-2019 memang sudah tidak pernah masuk. Kami pula tidak megetahui di mana keberadaannya, kabarnya rumahnya saja sudah di jual. Saya kurang paham siapa-siapa binaannya. Karena jabatany membina guru-guru itu, tanyakan saja dengan Ka UPTD Pak Iskandar,” katanya.
“Saya kepala sekolah tapi bukan binaan dia. Tetapi saya paham dia itu tidak pernah masuk. Tetapi struktur di UPTD masih ada. Dengan secara tidak langsung dia makan gaji buta. Nah jika seperti gini jika tidak diungkap nanti yang lain pada ikut-ikutan seperti Pak Sukur Hartarto,” tambahnya.
Informasi di Dinas Pendidikan Penyebutkan, seorang pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Pengawas yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut.
Belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Lampung Utara terkait persoalan tersebut. Dihubungi via phone sedang dalam keadan tidak aktif. Sementaraa aakan dikonfirmasi langsung, situasi Lampung Utara sedang dalam zona covid-19. (edwardo)
Tinggalkan Balasan