Proses Hukum Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Mandek di Polda, Masa LIPAN Unjukrasa

Bandar Lampung (SL)-Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM-LIPAN) Indonesia mempertanyakan proses hukum kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Lampung Barat. Mereka berunjukrasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung yang kemudian di lanjutkan ke Polda Lampung, Kamis 3 September 2020.

Aksi damai LSM LIPAN Indonesia itu mempertanyakan proses hukum dan tindak lanjut proses terhadap pemberi dan penguna ijazah palsu yang digunakan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Lampung Barat sehingga lolos sampai terpilih menjadi wakil rakyat. Masa minta hal itu menjadi perhatian DPRD Provinsi Lampung.

Namun rencana LIPAN Indonesia yang akan menggelar aksi di Mapolda Lampung dibatalkan dengan pertimbangan Covid-19. Mereka hanya mengirim utusan perwakilan. Dan massa tetap menyampaikan orasinya di depan gudung DPRD Provinsi Lampung. Koordinator Aksi Mintaria Gunadi bersama 5 Perwakilan bertemu dengan Kasubdit dan Penyidik Reskrimum Polda Lampung.

“Aksi ini kita mencari jawaban yang menjadi tanda tanya publik atas ragu-ragunya penyidik Polda Lampung menetapkan tersangka yang berkaitan dengan laporan LIPAN mengenai pengguna dan pemberi Ijazah Palsu oknum anggota DPRD Lampung, Barat,” kata Mintaria Gunadi, yang juga menjabat Ketua DPD LIPAN Lampung Utara.

MIntaria Gunadi juga mengecam keras terhadap oknum anggota DPRD kabupaten Lampung Barat yang menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pribadi dan kroninya. ”Tangkap Sarjono, penjarakan Sarjono dan kembalikan uang negara selama dirinya menjadi anggota DPRD Lampung Barat.” kata orasi Gunadi di depan Gedung DPRD Lampung.

Menurut Gunadi tujuan dari aksi damai LSM LIPAN Indonesia yang berpusat Kota Bandar Lampung, meminta Polda Lampung segera mungkin menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau, dan meminta pelaku di hukum seberat-beratnya. “Darama dan perbuatan oknum anggota DPRD Lampung Barat itu sudah membohongi rakyat. Termasuk pejabat Negara. Mencuri uang rakyat dengan ijazah palsu.” katanya.

Menurut Gunadi, sesuai tanggapan Kasubdit Reskrimum Polda Lampung dari pertemuan dengan perwakilan menyebutkan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan mudah mudahan segera terjawab dan Polda Lampung menjawab keresahan masyarakat Lampung Barat.

“Kita sangat mendukung serta mengapresiasi pihak Penegak Hukum Polda Lampung yang telah menangani perkara ini. Status hukum mengenai yang di aksikan kawan-kawan LIPAN hari ini akan terjawab. Dalam waktu yang tidak lama, penyidik akan memberikan kepastian hukum mengenai kasus dugaan pengguna ijazah palsu tersebut,” katanya.

Ditangani Polda Lampung

Kasus dugaan ijazah Asli tapi Palsu (Aspal) yang digunakan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sarjono asal Daerah Pemilihan (Dapil) III Lampung Barat pada pemilu serentak 17 april 2019 lalu, diketahui masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.

Kanit II Subdit I Polda Lampung, Kompol Hari Sutrisno saat dikonfirmasi melalui telpon cellularnya membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan masyarakat terkait ijazah yang digunakan salah satu anggota DPRD Lampung Barat atas nama Sarjono.

“Laporan yang disampaikan kepada kami prosesnya masih berjalan dan masih didalami untuk lebih jelasnya, ditanya saja dengan dedi sebagai pelapor, karena setiap perkembangan dari proses yang berjalan kami sampaikan pemberitahuannya kepada pelapor,” Ujar Hari Sutrisno.

Ketua harian dewan pimpinan pusat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Indonesia, Dedi Tisna Amijaya mengatakan dugaan ijazah Aspal yang digunakan anggota DPRD Lambar Sarjono dilaporkan pihaknya secara kelembagaan pada 26 september 2019 lalu dan prosesnya masih berjalan.

“Kita tunggu dan kita percayakan prosesnya kepada penegak hukum, perkembangan dan hasil kerja keras penegak hukum dalam mengusut perkara ini selalu ada pemberitahuannya dan tidak diam begitu saja, kita bersabar karena prosesnya butuh waktu, tenaga dan pemikiran” kata dedi.

Terkait perkembangan dari perkara itu Dedi menyatakan bahwa perkembangan telah memasuki tahap baru. “Apresiasi untuk petugas Polda lampung yang terus bekerja secara transparan tanpa mengenal lelah untuk menjawab pertanyaan publik tentang kepastian hukum perkara ini, berdasarkan surat pemberitahun yang kami terima sekarang prosesnya sudah ditahap penyidikan,” katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Sarjono saat dikonfirmasi melalui pesan Whatssapp miliknya, terkait ijazah yang digunakannya diduga palsu sarjono tidak banyak bicara, dia hanya menyatakan menyerahkan prosesnya padaa penegak hukum. “Kita hargai proses hukum saja,” kata Sarjono. (Red)

Comments

2 tanggapan untuk “Proses Hukum Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Mandek di Polda, Masa LIPAN Unjukrasa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *