Bandar Lampung (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Lampung (LSM GPL) meminta Bawaslu Provinsi Lampung untuk memanggil Walikota Bandar Lampung terkait dugaan melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang No 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga pada Pasal 71, tentang netralitas pejabat dan aparatur pemerintahan.
Desakan LSM GPL itu tertuang dalam surat tertulis Nomor : 083/B.I/GPL/LPG/VI/2020, sifat : Penting, ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Senin 7 September 2020. “Kita kembali mencoba untuk berpartisipasi agar terbentuknya Pilkada damai di Provinsi Lampung,” kata ketua GPL Ica Novita, kepada sinarlampung.co.
Menurut Ica, ditengah hiruk-pikuk rekomendasi Partai Politik Kepada Bakal Calon Kepala Daerah Kota Bandar Lampung pihaknya ikut melakukan pengawasan rangka optimalisasi pencegahan pelanggaran selama tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Provinsi Lampung dan turut serta mendukung Pilkada damai.
Ica Menjelaskan, terkait ketentuan pasal 71 undang – undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang – Undang No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahuh 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kemudian diubah terakhir kali dengan Undang – Undang No 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga pada Pasal 71 ayat 1) Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ayat 3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik dari daerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ayat 4) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ayat (3) berkalu juga untuk pejabat Gubernur atau Pejabatb Bupati/Walikota agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Dalam kesempatan ini kami dari komunitas penggiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM GPL yang aktif sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah khususnya dalam rangka mengawal proses penegakan supremasi hukum dan pelanggaran dalam implementasi dan perealisasian kebijakan. Agar terbentuknya tata penyelenggara Pemerintahan yang tertib, efektif dan efesien untuk mengabdi kepada kepentingan masyarakat agar adanya perubahan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah lebih baik,” katanya.
Selanjutnya, dalam rangka menyikapi hasil temuan analisa dan kajian yang mendasar, pihaknya menerima informasi Walikota Bandar Lampung ikut serta mengiringi pendaptaran salah satu Pasangan calon yang mana hal terbesut adalah istri dari Wali Kota Bandar Lampung.
“Kami meminta Bawaslu Lampung dapat menindak tegas memanggil dan memngingatkan Walikota agar hal ini tidak terjadi kembali berdasarkan ketentuan-ketentuan untuk tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada pilkada tahun 2020. Klarifikasi ini kami sampaikan dengan harapan hasil temuan di tindak lanjuti Bawaslu Lampung,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan