Pringsewu (SL)-Puluhan massa mengatas namakan Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD), dan gabungan dari Lembaga Aliansi Tangkap korupsi (LANTAK) menggelar unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa 08 September 2020. Mereka menuntut penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi miliaran rupiah di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu dan Bupati harus mencopot jabatan Kadisnya.
Baca: Tiga Tender Proyek Irigasi di PUPR Pringsewu Sarat KKN
Massa berorasi, dan membentangkan spanduk terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Pringsewu. “Kami menduga ada beberapa program, kebijakan dan kegiatan yang digelontarkan dan dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kab.Pringsewu yang tidak optimal dan terindikasi Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme yang menyebabkan kualitas pembangunan tidak maksimal dan jauh dari spesifikasi kata Kordinator aksi, Reski apriyansyah dalam orasinya.
Pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK,PPTK dan Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019-2020, karena disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur.
Termasuk soal teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu oleh pihak ketiga (rekanan). Karena dari hasil tinjauan kami bahwa adanya indikasi upaya persekongkolan dan kemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Proyek tersebut diduga kuat adanya nuansa permainan dimulai sejak proses tender.
“Karena semua hanya permainan oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan individu sendiri, Ini tentu telah melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat,” tegas Ketua LANTAK, Reski, saat orasi.
Reski menduga kuat bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, telah melakukan dugaan menentukan pemenang tender (tender kurung) walaupun secara kasat mata kegiatan tersebut sudah di gelar tender.
“Akan tetapi hal tersebut di lakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 5 %,” katanya.
Di tambah lagi untuk perusahaan yang mengikuti proses lelang pada Dinas PUPR Kab.Pringsewu, hanya pelengkap saja. Karena yang melakukan penawaran hanya Satu Perusahaan sekaligus sebagai pemenang. “Hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51,” katanya.
Selain itu ada masalah persainganya diatur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10%. “Dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara. Indikasi kuat terjadi KKN, penegak hukum harus mengusut ini,” urainya.
Berikut Data proyek yang diduga menjadi bancaan pejabat dan rekanan di Dinas PUPR Kab.Pringsewu itu antara lain:
1. Pembangunan Sayap Pelimpas Bendung Way Gatel yang dikerjakan oleh CV. LIMAN LAMPUNG JAYA dengan nilai HPS Rp 2.499.957.214,67 thn 2019
2. Rehabilitasi Daerah Irigasi Way wonokriyo II yang dikerjakan oleh CV. TANJUNG SENANG PERMAI dengan nilai HPS Rp 539.999.766,76 thn 2020
3. Rehabilitasi Daerah Irigasi Way wonokriyo I yang dikerjakan oleh CV BAYANAKA dengan nilai HPS Rp 448.997.287,59 thn 2020
4. Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Gatel yang dikerjakan oleh ARFATIA dengan nilai HPS Rp 1.282.321.970,01 tahun 2020
5. Perkuatan Tanggul Sungai Way Bulok yang dikerjakan oleh CV. LIMAN LAMPUNG JAYA dengan nilai HPS
Rp 679.999.102,49 tahun 2020
6. Pembangunan Kantor BPBD yang dikerjakan oleh PT. SWARNA DWIPA TUNGGAL dengan nilai HPS Rp 4.999.858.740,95 tahun 2020
7. Pembangunan Jembatan Panggung Rejo – Mataram (Tahap II) yang dikerjakan oleh PT GENTA BANGUN NUSANTARA dengan nilai HPS Rp 10.999.614.913,40 tahun 2020
“Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LSM-LPPD) dan Lembaga Aliansi Tangkap Korupsi (LANTAK) Meminta agar kejati dan polda segera melakukan periksaan terhadap oknum pejabat di Jajaran Dinas PUPR Kab.Pringsewu yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Dinas PUPR Pringsewu,” kata Reski. (Red)
Tinggalkan Balasan