Lampung Utara (SL)-Orang tua korban pencabulan anak dibawah umur asal Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat, Senin kemarin, 7 September 2020.
Sebab, sejak peristiwa yang terjadi pada pertengahan Juli 2020, korban belum pernah mendapatkan pendampingan.
Meski demikian, perkara tersebut sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Utara.
Orang tua korban, dengan inisial DH, meminta pendampingan hukum dan psikiater untuk memperbaiki mental korban CN, yang tak lain anaknya sendiri yang masih berusia delapan tahun.
Seperti disampaikan DH, semenjak kejadian itu, pihak keluarga mengamankan anaknya yang masih tercatat sebagai siswi kelas dua sekolah dasar, di kediaman neneknya di Kabupaten Pesawaran.
“Kami memutuskan untuk mengambil langkah inisiatif dengan membawa anak kami ke rumah neneknya di Pesawaran. Ini demi keamanan anak kami,” kata DH, Senin kemarin, 7 September 2020, di hadapan beberapa
wartawan.
Selain itu lanjutnya, secara mental, apabila korban bertemu orang yang tidak dikenal, dirinya kerap berlaku aneh.
“Kalau melihat orang yang tidak dikenal anak saya seperti ketakutan dan menyakiti dirinya sendiri, seperti menjambak, berteriak, dan menangis,” tutur DH.
Orang tua korban juga menyampaikan, pelaku, yang berinisial AK, ini masih tetangganya sendiri. Untuk itu, dirinya meminta kepada DP3A Kab. Lampura untuk memberikan pendampingan, serta aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum seadil-seadilnya.
“Ya, selama ini belum ada pendampingan, baik itu pendampingan psikologi anak maupun hukum,” sesalnya.
Diketahui, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampura dengan bukti laporan yang tertuang dalam PTPL/762/B.1/VIII/2020/Polda Lampung/SPKT RES LU, tertanggal 5 Agustus 2020.
Seperti tertuang dalam laporan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah pelaku saat korban sedang bermain dengan teman sebayanya. Ketika itu, teman-teman korban disuruh pelaku untuk pulang dan korban dibiarkan tinggal sendiri.
“Kejadian itu ada yang menyaksikan, yakni rekan korban sendiri. Saksi melihat langsung pelaku sedang memasukkan alat kelaminnya kepada korban. Dan kejadian itu tidak hanya berlangsung satu kali, namun sebelumnya pelaku juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap anak saya,” aku DH.
Terpisah, Kepala DP3A Lampura, Maya Manan, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan, khususnya korban pencabulan anak dibawah umur. Mulai dari segi kesehatan, psikologi, sampai dengan persoalan hukum.
“Ya, benar, tadi pagi ada yang melaporkan kepada kami, yakni orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan anak dibawah umur. Kebetulan di tempat kami sudah ada unit (UPT) perlindungan perempuan dan anak. Merekalah nanti yang akan melakukan pendampingan. Dari segala aspek yang dialami korban, termasuk masalah hukum,” kata Maya Manan, saat dikonfirmasi via telepon, Senin kemarin, 7 September 2020.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam peraturan perundang-perundangan bagi perlindungan perempuan dan anak, pelaku seharusnya mendapatkan hukuman yang berat.
“Namun dalam perkara ini, pelaku juga anak di bawah umur. Masih berumur 15 tahun, sehingga perlu diberikan perhatian terhadap mental dan kejiwaannya juga,” terang Maya Manan.
Khusus untuk korban, lanjutnya, menjadi prioritas. Pihaknya akan maksimal memberikan pendampingan. Termasuk segi kesehatan dan psikologi sampai korban dapat kembali berkatifitas normal kembali dan berkumpul dengan teman-temannya untuk bermain.
“Yang pasti, kami mendorong agar permasalahan dapat memberikan efek jera, mengacu mekanisme hukuman dan perlakuannya tersendiri,” tutupnya. (ardi)
Tinggalkan Balasan