Lampung Utara (SL)-Modus menyamar sebagai anggota Polisi Berpangkat Iptu dengan nama Iptu Putu Gede Caka, Irawan (24) warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, bersama rekannya Habibur Rahman (24) warga Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, berhasil memperdaya Esti Ambar Wati (49), ASN Polda DIY, Warga Dusun Donokerto Tuti, Kabupaten Sleman, Jogyakarta.
Korban yang menjalin hubungan asama melalui akun Facebook itu termakasn rayuan, dan dijanjikan akan dinikahi. Irawan melalui akun bernama Iptu Putu Gede Caka itu mengaku dengan status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan desember 2019 anaknya meninggal dunia.
Mereka kemudian menjalin hubung alias pacaran. Korban yang terpedaya kemudian mengirimkan uang Rp300 Tanggal 20 Desember 2019, rekening Bank BRI, atas nama Habibur Rahman. Sejak mengirimkan uang itu, Irawan kemudian menghilang, bahkan tidak pernah menepati janjinya untuk menikahin korban.
Sadar dirinya tertipu, korban kemudian melapor ke Polda DIY, dengan bukti Laporan polisi : LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020. Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di pimpin Panit I Ipda Gertus melakukan penyidikan dan penyelidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampung Utara yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,
Team gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polda DIY kemudian berhasil meringkus 2 orang pelaku dalam kasus tindak kejahatan Penipuan itu. Irawan sebagai pelaku utama, yang mengaku sebagai anggota Kepolisian, dan rekannya Habibur Rahman, sebagai pemilik buku tabungan yang di pinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan kedua pelaku diamankan beradasarkan Laporan polisi : LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020. Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakartan yang di pimpin Panit I Ipda Gertus melakukan penyidikan dan penyelidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampung Utara selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” katanya.
“Pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku, di kediamannya. Modus yang dilakukan pelaku Irawan berkenalan dengan korban melalui Facebook (FB). Pelaku berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan desember 2019 anaknya meninggal dunia.
“Cara ini di lakukan untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban. Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya, Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp300 juta melalui rekening BRI,” katanya
Setelah menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahin korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi. “Karena laporan dan TKP di tangani oleh pihak Polda DIY maka kedua pelaku dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Edwardo)
Tinggalkan Balasan