Kasus Sabu 1,5 kg Oknum PNS PUPR Joni Efendi Dituntut 15 Tahun Istri “Nyanyi” Sebut Oknum Jaksa Minta Uang

Bandar Lampung (SL)-Firtiyani (37), Istri terdakwa Joni Efendi, Oknum PNS PUPR Kementerian Lampung, yang terjerang kasus narkoba 1,2 kg dengan tuntutan 15 tahun penjara, menyebutkan ada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, RY meminta sejumlah uang kepadanya, untuk meringankan hukuman.

Firtiyani mengatakan dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh seorang oknum jaksa yang menangani perkara suaminya. “Saya kaget dengan tuntutan suami saya hari ini. Sebenarnya Jaksa itu (RY) sudah bilang Pasal 127 pasti masuk. Saya juga tidak tahu apa maksud dari 127 itu,” ungkap Firtiyani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis 10 September 2020.

Menurutnya, nominal awal yang diminta oknum jaksa tersebut sebesar Rp2 juta, dengan alasan untuk biaya administrasi. “Dia bilang (RY) untuk biaya administrasi. Pokoknya kata dia, siapkan saja dulu Rp2 juta, nanti perjalanan kita masih panjang,” katanya.

Fitri menyatakan uang tersebut diserahkannya di pelataran parkir Kantor Kejati Lampung. “Saya ditelepon terus sama dia (RY), katanya bayar saja dulu uang administrasi nya. Saya bilang kalau memang bisa bantu, saya mau jual rumah saya itu,” ujar Firtiyani.

Sementara Jaksa RY saat dikonfirmasi membantah telah menerima uang tersebut. “Nggak benar itu. Biarkan saja. Tidak apa-apa, itu masih saudara saya. Masih saudara benar itu, bukannya orang lain,” katanya singkat, Kamis 10 Sepetember 2020 sore.

Diberitakan sebelumnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PUPR di Lampung, Joni Efendi Pasiwaratu (45), dituntut selama 15 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg lebih, pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 10 September 2020.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maranita, mengatakan bahwa terdakwa Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa Maranita.

Kasus 1 kg sabu lebih melibatkan terdakwa Joni ini berawal pada Selasa 11 Februari 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa Joni sedang berada dirumahnya. Kemudian datang Siswanto alias Iwan (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari orang suruhan Firman (DPO) pada salah satu hotel di Kota Bandar Lampung.

“Siswanto alias Iwan mengatakan ‘Jon, kita ngambil barang titipan sabu yok di Way Halim sama orangnya Firman’. Lalu dijawab oleh terdakwa ‘Berapa banyak barangnya itu wan? dimana ngambilnya?’. Siswanto menjawab ‘nanti kita ambil di Way Halim, tapi nunggu Firman hubungi dulu’,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Firman menelpon terdakwa Joni yang mengatakan ‘Jon lu sama Iwan sekarang ambil barang sama orang suruhan gua ya di kamar hotel lantai atas di Way Halim’. Dijawab terdakwa ‘oke deh’. “Tak lama kemudian terdakwa bersama Siswanto pergi ke hotel di Wayhalim, sampai ditempat tersebut sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa bertemu dengan orang suruhan Firman di lantai atas,” jelasnya.

Kemudian orang tersebut menyerahkan sebuah tas berwarna coklat dan terdakwa terima. Lalu terdakwa selempangkan, kemudian terdakwa turun kelantai bawah untuk menemui Siswanto yang menunggu terdakwa diparkiran hotel. “Sesampainya terdakwa diparkiran hotel dan belum sempat bertemu dengan Siswanto, datang Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” papar dia.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas berwarna coklat yang terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *