Kejari Lampung Utara Dalami Dugaan Penyimpangan Belanja Rapid Testt Dinkes Rp1,4 Miliar

Lampung Utara (SL)-Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) masih melakukan pendalaman terkait pengadaan alat rapid tes Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara sebanyak 1.925 pcs dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar. Jaksa juga berkordinasi dengan Inspetorat, sesuai intruksi Kajagung terkait pengawasan anggaran Covid-19.

Kasi Intelijen Kejari, Hafiedz, mengatakan bahwa pembahasan mengenai pengadaan rapid tes tersebut, terus dilakukan secara internal kejaksaan, dan melibatkan bidang teknis. ”Dari hasil pembahasan internal itu, maka akan ditentukan apakah menerbitkan surat perintah (sprint) atau tidak,” kata Hafiedz, Rabu 9 September 2020.

Menurut Hafieds Kejaksaan Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Provinsi maupun kabupaten untuk melakukan pengamanan proyek strategis, khususnya anggaran covid-19. Karena itu, Kajari Lampura juga telah melayangkan surat ke pemerintah daerah.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lampung Utara selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Sebab, Inspektorat telah membentuk tim guna menelusuri pengadaan tersebut. Kalau kewajiban untuk minta pendampingan dan pengamanan ke kami tidak ada, karena itu internal mereka,” katanya.

Dan sampai saat ini, memang tidak ada yang minta pengamanan khususnya mengenai penggunaan anggaran covid-19. Tujuan pengamanan dan pendampingan itu agar menghindari adanya kesalahan administarsi atau penyimpangan,” kata Hafiedz. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *