Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memutuskan menolak, seluruh gugatan yang diajukan bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah. Proses pencalonan perseorangan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung kandas. Penolakan dibacakan dalam sidang sengketa di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Sabtu 12 September 2020.

Keputusan dibacakan Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah didampingi seluruh anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung. Bawaslu menilai pemohon Ike Edwin-Zam Zanariah tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup.
“Permohonan dari pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dkabulkan. Maka dengan ini memutuskan, menolak permohonan dari pemohon secara keseluruhan,” kata Candrawansah membacakan putusan dihadapan sidang.
Pembacaan surat tersebut berdasarkan nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020. Bawaslu telah mencatat, mendengar, memeriksa bukti, serta membacakan kesimpulan termohon dan pemohon. Setelah memutuskan menolak, Ketua Bawaslu beserta empat anggotanya langsung dievakuasi pihak kepolisian, dengan menggunakan mobil berjenis baracuda.
Ike-Zam Lapor DKPP
Sementara pasangan Bakal Calon Independen (Bacaden) Ike Edwin-Zam Zanariah menilai sidang gugatan Bawaslu penuh dengan kejanggalan. Karena itu dalam waktu dekat, Ike-Zam akan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Ike Edwin dan Zam Zanariah menyebutkan pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang terjadi di lapangan. “Ada yang ngusir-ngusir. Tadi Panwaslu aneh. Bilang kok saya gak lapor. Loh, kok saya yang lapor. Kan di kelurahan ada Panwaslu. Ada Panwascam,” katanya.
Dang Ike, merinci bberapa kecurangan lain, seperti indikasi menghilangkan suara dukungan Memenuhi Syarat (MS). Saksi pihak KPU yang tidak hadir saat sidang sengketa Bawaslu tidak hadir. Namun pihak Bawaslu mengatakan bahwa saksi itu hadir saat sidang keputusan.
“Ini sudah pembohongan. Kenapa saya tidak lolos. Lucunya Bawaslu mengatakan bahwa saksi pihak mereka tidak hadir saat sidang sengeketa Bawaslu kemarin. Hari ini kok dikatakan mereka hadir, dan Suara MS Verfak tahap dua sudah mencukupi suara sebanyak 26077 sesuai fakta di lapangan. Itu sudah lolos,” katanya
Massa Ricuh Diluar Gedung
Sementara kericuhan terjadi di luar sidang putusan terhadap penyelesaian sengketa masalah antara bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung.
Massa pendukung Ike Edwin-Zam Zamariah terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang menjaga ketat disekitaran lokasi gedung. Selain pasukan juga dengan kawat berduri. Polisi sempat mengamankan dua orang pendukung Ike Edwin-Zam Zanariah yang diduga melakukan provokasi. (Red)
Tinggalkan Balasan