Lampung Utara (SL)-Setelah mendapatkan informasi adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dinyatakan terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid)-19, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan Ruang Bagian Humas Sekretariat Pemkab. Lampura ditutup untuk sementara waktu.
Seperti disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) (Sekda) Lampura, Lekok, sejumlah kantor di lingkup Pemkab setempat ditutup untuk sementara. Ditutupnya kantor tersebut setelah sebelumnya dilakukan penyemprotan desinfektan, Minggu kemarin, 13 September 2020.
“Berdasarkan arahan Kemenkes, apabila kantor tersebut baru disemprot desinfektan, maka harus ditutup selama satu hari,” ujar Lekok, kepada sejumlah wartawan, Senin, 14 September 2020.
Meski begitu, lanjut Lekok, para ASN tetap melakukan tugasnya dari rumah. Penutupan kedua kantor itu berlaku satu hari hingga menunggu hasil rapat dan telaah dari adanya peraturan Kemenpan.
Diketahui, sejumlah 26 warga di Lampura dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, lima diantaranya berstatus ASN, yakni dua orang bekerja di lingkup Pemkab Lampura, dua tenaga pendidikan, dan satu lainnya tenaga kesehatan. (*/ardi)
Tinggalkan Balasan