Bandar Lampung (SL)-Ali Saleh Mohammed Ali Jaber (bahasa Arab: علي صالح محمد علي جابر) atau yang lebih dikenal dengan Syekh Ali Jaber lahir di Madinah, 3 Februari 1976 kini berumur 44 tahun adalah Pendakwah dan Ulama yang telah berkewarganegaraan Indonesia. Dia juga menjadi juri pada Hafiz Indonesia dan menjadi Da’i dalam berbagai kajian di berbagai stasiun televisi nasional.
Sejak kecil Ali Jaber telah menekuni membaca Al-Quran. Ayahnyalah yang memotivasi Ali Jaber untuk belajar Al-Quran. Dalam mendidik agama, khususnya Al-Quran dan shalat, ayahnya sangat keras, bahkan tidak segan-segan memukul bila Ali Jaber kecil tidak menjalankan shalat.
Keluarganya dikenal sebagai keluarga yang religius. Di Madinah ia memiliki masjid besar yang digunakan untuk syiar Islam. Sebagai anak pertama dari dua belas bersaudara, Ali Jaber dituntut untuk meneruskan perjuangan ayahnya dalam syiar Islam. Meski pada awalnya apa yang ia jalani adalah keinginan sang ayah, lama-kelamaan ia menyadari itu sebagai kebutuhannya sendiri dan pada usia sebelas tahun, ia telah hafal 30 juz Al-Quran.
Syekh Ali Jaber resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak Kamis 23 Januari 2020. Syekh Ali Jaber sudah tertarik ingin mendirikan pesantren tahfidz quran di Jakarta. Kemudian, keinginannya tersebut berlanjut agar dapat tinggal selamanya.
Pukul 16.00 sore, Minggu 13 September 2020, Syekh Ali Jaber ditikam oleh orang yang tidak dikenal saat mengisi kajian dalam acara wisuda Khataman Al-qur’an TPA di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat. Syeh sedang duduk di panggung kehormatan, melayani selfie murid yang Khatam Qur’an lebih awal.
Spontan acara gaduh, pisau menancap di lengan kanan yang patah dari pegangannya. Pisau menancap sekitar 4 cm, dengan luka luar 10 jahitan. Akibatnya, Syeh mengalami luka tusuk bagian lengan kanan. Tersangka atas nama Alfin Andrian, kelahiran 1 April 1996 yang kini menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Tiga Tahun Terakhir Alfin Banyak Tinggal di Rawajitu
Alfin Andrian (24), adalah warga yang juga tinggal tak jauh dari lokasi Masjid. Alfin tinggal di Jalan Tamin, Gang Kemiri, RT 07, LK 01, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Jalan Gang Kemiri itu hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Rumah dicat warna kuning itu kini sepi tanpa penghuni dan terpasang garis polisi (police line) Polresta Bandar Lampung.

Menurut tetangganya, Alfin dirumah itu bersama ayah, dan satu adiknya, bersama kakek dan neneknya. Ayah Alfin bernama M. Rudi dan sudah bercerai dengan ibunya, yang kini menikah dengan pria lain. Alfin adalah putra sulung, bersama adik keduanya, Alfin tiga bersaudara, adik bungsunya ikut dengan ibunya.
“Saya baru tahu setelah ramai di berita dan geger kemarin kalo pelaku penusukan tersebut adalah warga saya. Karena setahu saya Alfin sudah sekitar tiga tahun tidak disini, kabarnya Alfin berada di Kabupaten Mesuji tempat saudaranya. Saya tahu dia sudah pulang ya setelah kejadian kemarin,” kata Jumawan, Ketua RT 07, LK 01 itu.
Jumawan membenarkan bahwa Alfin, tinggal bersama kakek-nenek dan ayah serta satu adiknya. Satu adik bungsunya ikut dengan ibunya, yang sudah pisah dengan ayahnya. “Aktiftas hari hari saya kurang paham. Karena dai jarang pulang di Sukajawa. Kalo keluarga yang disini kenal, karena baik dan berbaur dengan tetanga dan warga,” katanya.
Menurut Jumawan, apakah Alfin memiliki riwayat gangguan jiwa, dia tidak tahu. “Soal itu saya tidak tahu. Dia masih bujang, belum beristri. Jika dengan ayahnya Alfin, M RUdi, dia sering bertemua dan ngobrol. “Saya kalo dengan dengan pak Rudi sering ngobrol. Tapi tidak pernah menceritakan Alfi, atau cerita soal anak anaknya. Kita juga nggak mau bertanya-tanya, itu soal pribadi keluarganya,” ujar Jumawan.
Informasi lain menyebutkan, Alfin baru sepekan berada di rumah ayahnya, di Gang Kemiri. “Dari informasi yang saya dapat, Alfin itu baru seminggu pulang. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke RT-nya,” kata Lurah Sukajawa, Faisolm Senin 14 September 2020.
Faisol menjelaskan bahwa kegiatan yang dihadiri Syekh Ali Jaber itu sudah mendapat izin dari Satgas Covid-19 dan telah menerapkan protokol kesehatan. “Cara sudah izin dari Tim Covid-19. Surat sudah masuk ke kelurahan sejak hari Jum’at, sekaligus undangan buak kami,” jelas Faisol.
Tim Psikiater Mabes Polri dan Biddokes Polda Lampung Periksa Alfin
Alpin Andrian masih menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi juga memeriksa beberapa saksi termasuk keluarga da ayahnya M Rudi. Pemeriksaan di ruang Unit Jatanras Reskrim Polresta Bandar Lampung, Senin 14 September 2020.
Baca: Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. M. Din Syamsuddin Kutuk Penusuk Syeh Ali Jaber
Baca: Ormas MKGR Lampung Kutuk Penusukan Syech Ali Jabber Kritik Lemahnya Jaminan Keamanan di Lampung

“Pemeriksaan pelaku maupun saksi-saksi masih berlangsung. Alfin juga diperiksa tim psikiater Mabes Polri dan Biddokes Polda Lampung untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Saya belum tahu hasilnya apa, nanti dikabarkan,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Terkait kegiatan Syeh Ali Jaber, Polisi masih masih meminta keterangan dari panitia kegiatan. “Kita klarifikasi dengan pihak panitia terkait pemberitahuan surat kegiatannya, tapi yang paling penting dalam kejadian ini, kita akan berproses terhadap penusukan beliau sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Yan Budi, dari keterangan orang tuanya, gangguan jiwa itu terjadi sejak ditinggal ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di Hongkong sejak 2016 lalu. “Masalah kejiwaan ini muncul karena stres semenjak ditinggal pergi ibu kandungnya ke Hongkong. Tapi kami sebagai penyidik tidak memercayai sepenuhnya keterangan dari orangtua tersangka,” kata Yan Budi.
Lalu, menurut keterangan dokter RSJ Provinsi Lampung, ada indikasi yang mengarah gangguan kejiwaan yang dialami tersangka. “Namun, hal itu belum bisa menjadi kesimpulan akhir karena masih banyak proses pemeriksaan lain yang harus dijalani tersangka. Tapi yang pasti kami akan memproses sesuai prosedur,” jelas Yan Budi.
Kapolda Dalami Motif dan Keterlibatan Organisasi Lain
Sebelumnya, Minggu 13 September 2020 malam, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, didampingi Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, dan Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Muslimin Ahmad, sempat menginterogasi pelaku di lobi utama Mapolresta Bandar Lampung.
Kapolda mengatakan bahwa pelaku menggunakan pisau dapur untuk menusuk Syekh Ali Jaber. Kediaman pelaku dengan Masjid hanya berjarak sekitar 300 meter. Mengenai modus operandi yang dilakukan pelaku, dari penjelasan dari orang tua pelaku bahwa mengalami gangguan jiwa.
“Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bagian lengan atas sebelah kanan sedalam 4 cm. Dari keterangan orang tuanya ada gangguan jiwa. Tapi kita tidak percaya begitu saja dengan penjelasan orang tuanya. Kita undang dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung. Pemeriksaan urine sudah dan hasilnya negatif. Kita juga memanggil psiakter dari dokter kepolisian,” kata Kapolda.
Ke depannya, Kapolda mengaku pihaknya akan melakukan peningkatan pengamanan agar peristiwa ini pun tak terulang lagi. “Kita tingkatkan pengamanan terbuka dan tertutup semoga penyerangan ini tidak berlanjut. Dan terus dilakukan pemeriksaan pendalaman terhadap pelaku,” ucapnya.
Menurut Kapolda penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait motif aksinya. Soal indikasi jika pelaku mngikut aliran kelompok tertentu, Kapolda belum bisa menjelaskannya. “Masih kita dalami (motif). Karena ketika diperiksa untuk proses tanya jawabnya bagus, tapi isi pikirannya beda. Kita juga mendalami apakah terlibat dalam kelompok tertentu atau tidak,” katanya.
Pasca peristiwa penikaman tersebut, Syekh Ali Jaber masih terus melanjutkan program dakwahnya di tempat lain di Kota Bandar Lampung. Tapi kini kegiaatan Syeh dilakukan penjagaan ketat guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan terulang kembali.
Ada Gangguan Mental Sempat Sepekan Di RSJ

Sementara M. Rudi (44), ayah kandung Alpin Andrian, juga menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin 14 September 2020 sore. Kepada wartawan Rudi mengatakan bahwa anaknya memang pernah mengalami gangguan mental sejak tahun 2016 silam. “Ya, gangguan mental saja,” katanya sambil melangkah menuju lantai 3 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Namun Rudi tidak menjelaskan apa yang menjadi latar belakaang Alfin mengalami gangguan mental. Rudi juga mengaku tidak mengetahui jika anaknya akan berbuat hal nekad seperti itu. “Alfin mengalami gangguan sejak 2017 dan sempat dirawat selama seminggu di Rumah Sakit Jiwa. Saat kejadiaan dia sendirian, saya sedang di rumah,” kata Rudi singkat.
Sementara Alfin Andrian memilih diam kepada wartawan. Dia hanya tertunduk saat digelandang petugas dari ruang Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung menuju Ruang Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang berada di lantai 3. Alfin tak mengucap sepatah kata pun. (red)
Tinggalkan Balasan