Bandar Lampung (SL)-Jaksa Andre Setiawan, S.H., M.H., membantah dirinya terlibat dalam penjualan aset milik terpidana tindak korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, pasca sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Eks/2009/PN.TK tanggal 26 Mei 2009 berupa tanah Pantai Queen Artha di Kabupaten Pesawaran seluas lebih dari 8,8 hektare.
Baca: Istri Satono Hj Rice Megawati Akan Laporkan Dugaan Advokad Palsu Pengacara Suaminya Tahun 2009
Hal itu ungkap Andre, saat menjadi pemateri seminar “Akta Damai dan Sita Eksekusi Aset Sugiharto Wiharjo alias Alay” yang digelar BKBH Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) di Auditorium Prof. Abdulkadir Gd. A LT I. “Kami sama sekali tidak pernah terlibat penjualan aset seharga Rp12,5 miliar dan yang disetorkan sebesar Rp10 miliar oleh pihak Alay ke Kejati Lampung itu. Dalam penjualan Pantai Queen Artha, kami tak terlibat disitu, karena kami tidak pernah menyita atau merampas sehingga kami tak melakukan lelang,” kata Andre.
Andre yang juga menjabat sebagai Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung menjadi pembicara bersama narasumber lain yaitu Prof. Dr. Wahyu Sasongko, S.H., M.H., Dr. Eddy Rifai, S.H. M.H, dan Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H, dipandu moderator Rinaldy Amrullah, S.H.,M.H.
Sebelumnya penjualan aset milik terpidana Alay yang telah diletakkan sita eksekusi berupa tanah Pantai Queen Artha mendapat tanggapan anggota Komisi IV DPRD Lampung, Drs. H. Azwar Yacub. Politisi Partai Golkar, meminta lembaga penegak hukum seperti Mabes Polri, Kejagung dan KPK RI harus mengusut kejanggalan itu.
Selain itu, lembaga lain seperti Kemenkeu, BPK RI, BPKP, PPATK, OJK juga turun menelisik dan mengaudit dugaan kejanggalan jualbeli aset yang berpotensi merugikan keuangan negara dari segi pajak yang masuk ke kas negara. “Saya ikuti pemberitaan soal aset terpidana Alay. Dan makin hari makin terkuak “bau busuknya”,” kata Azwar Yakub.
Untuk itu, lanjutnya dia minta semua lembaga penegak hukum dan lembaga negara yang konsen di masalah keuangan mengaudit dan melakukan langkah hukum penyelidikan dan penyidikan guna membongkarnya sampai tuntas. “Dan menyeret pihak yang melakukan kejahatan agar dapat dimintakan pertanggungjawaban,” kata Azwar Yacub.
Menurut Azwar, sangat janggal jika aset Pantai Queen Artha yang letaknya strategis dan memiliki nilai ekonomis tinggi, hanya laku terjual sebesar Rp12,5 miliar seperti yang digembar-gemborkan. Apalagi belakangan diketahui yang disetorkan pihak Alay dari penjualan aset itu ke Kejati Lampung hanya Rp10 miliar.
“Jika harga jual aset Alay Pantai Queen Artha seluas lebih 8,8 hektare hanya Rp12,5 miliar, artinya harga tanah berikut bangunan yang ada diatasnya hanya Rp140ribuan permeter perseginya. Jika harga jualnya Rp10 miliar, artinya permeter perseginya hanya Rp113 ribuan,” urainya.
“Ya jujur saja ini, itu sangat mustahil, sangat tidak masuk akal dan tidak rasional. Sangat melawan akal sehat. Apalagi penjualan aset tidak lewat lelang, yang semakin membuat saya curiga terhadap keabsahan kebenaran nilai transaksinya. Karenanya saya minta penegak hukum turun dan audit. Tangkap siapapun pihak yang ikut kongkalingkong yang telah mengakibatkan kerugian negara,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan