Pelaku Percobaan Pembunuh Syeh Ali Jaber Jadi Tersangka Pasal 351

Bandar Lampung (SL)-Polisi menetapkan Alpin Andria, pelaku penusuk Syekh Ali Jaber ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sejak Senin 14 September 2020. Polisi menerapkan pasal penganiayaan berat dalam KUHP dan larangan membawa senjata tajam yang diatur Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman lima tahun penjara.

Baca: Ormas MKGR Lampung Kutuk Penusukan Syech Ali Jabber Kritik Lemahnya Jaminan Keamanan di Lampung

“Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu sesuai dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 September 2020.

Baca: Tidak Ada Rekam Jejak Alfin Andrian di RSJ Lampung Syeh Ali Jaber Minta Usut Dalangnya

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan. Atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

“Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung kemudian hal-hal yang perlu diketahui bersama bahwasanya tersangka AA sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Bandar Lampung. Dia ditanan selama 20 hari ke depan,” kata Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan hal tersebut. Dia menyebut Alpin juga sudah berstatus tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. “Betul saat ini statusnya sudah tersangka,” kata Kombes Yan Budi.

Selanjutnya, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku penusukan Syekh Ali Jaber Alfin Andrian. Polisi juga belum menemukan bukti bahwa Alfian Andrian memiliki keterlibatan dengan kelompok teroris atau sejenisnya.

“Diduga, penusukan yang dilakukan pria 24 tahun itu adalah inisiatif sendiri. Sampai sejauh ini kita belum menemukan hal kesana ya (kelompok teroris),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Menurut Pandra saat dilakukan pemeriksaan, Alfin mengaku kerap berhalusinasi didatangi Syekh Ali Jaber. Sehingga ketika mendengar Syekh Ali Jaber berdakwah di dekat rumahnya, palaku langsung berniat melakukan penyerangan. “Dia (pelaku) merasa terbayang-bayangi wujud atau fisik Syeikh Ali Jaber sehingga dia melakukan tindakan (penusukan) tersebut. Itu yang ada di dalam pikiran dia,” ujar Pandra.

Kendati demikian, pihaknya belum sepenuhnya mempercayai pengakuan Alfin dan masih terus mencari pembuktian atas pengakuannya kepada penyidik. “Dan Ini harus sesuai dong antara fakta yang terjadi maupun dari keterangan tersangka kan harus sesuai,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *