Forum Bela Ulama Kawal Kasus Percobaan Pembunuhan Syeih Ali Jaber, Alfin Andria Tidak Gila

Bandar Lampung (SL)-Tersangka penikaman dengan percobaan pembunuhan tokoh ulama Syech Ali Jaber harusnya diterapkan dengan sangkaan yang diatur dalam undang-undang teroris. Karena pelaku memiliki motifasi dalam melakukan tindakan tersebut.

“Maka motifasi yang menjadikan modus operandi pelaku harus benar-benar diungkap secara transparan. Bukan kami tidak percaya dengan pengungkapan kasus yang saat ini sedang dilakukan. Namun peristiwa ini tidaklah sederhana seperti tindakan kriminal lainnya,” Ketua Forum Bela Ulama (FBU) Hermawan, didampingi sekertaris Gunawan Parikesit, 16 September 2020, malam.

“Ini merupakan teror terhadap ulama. Ini merupakan teror terhadap umat Islam. Karenanya kami Forum Bela Ulama (FBU), mendedak pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan Undang-undang teroris kepada pelaku laknatullah. Tidak asa alasan pelaku untuk tidak dikenakan sangkaan Undang-undang teroris. Harus jelas apa motifasi pelaku melalukan tindakan tesebut,” kata Hermawan.

Karena itu, FBU juga menghimbau Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama tergabung dalam tim pencari fakta, mengusut kasus percobaan pembunuhan tokoh ulama Syeh Ali Jaber, 13 September 2020 sekitar pukul 17.15 WIB lalu. “Ketika polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, maka wajib pihak kepolisian mengetahuiij motifasi pelaku bertindak sebagai modus operandinya,” katanya.

Selain itu, FBU menilai penusukan tersebut ada kejanggalan yang harus benar-benar di tuntaskan demi terciptanya hukum keadilan di Indonesia. “Kami para Pegiat Hukum, Ormas, LSM, Pengacara, serta Praktisi Hukum menyoroti kasus tersebut sehingga kami bahas dalam diskusi dan menghasilkan beberapa keputusan rapat yang di sepakati bersama,” tambah Gunawan

Menurut Gunawan, hasil keputusan rapat menghasilkan pernyataan sikap untuk mendorong pihak kepolisian mengungkap peristiwa penusukan tersebut. “Forum Bela Ulama mengecam keras dan mengutuk atas insiden tersebut. Solidaritas ini dibentuk untuk mendorong pihak kepolisian agar mengusut tuntas dibalik peristiwa tersebut. Ada apa sebenarnya dibalik peristiwa penusukan Syeih Ali Jaber tersebut?,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, lanjut Gunawan, FBU secara tegas menyatakan sikap bersama mewakili suara aspirasi masyarakat sebagai berikut, pertama FBU mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk bersikap professional dan tidak menggunakan standar ganda dalam proses penyidikan dalam pengungkapan kasus penuşukan tersebut

FBU mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera menetapkan pasal yang sesuai terhadap tersangka yaitu undang- undang terorisme dan pembunuhan berencana. “FBU mengamanatkan kepada polisi untuk mengungkap tabir peristiwa tersebut secara transparan dan professional,” katanya, tertulis yang juga dikirim kepada Kepala Kepolisan Daerah Lampung Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Alfin Andrian Berniat Bunuh Syekh Ali Jaber

Sementaara Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa 15 saksi terkait kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber, dengan pelaku Alfin Andrian (24), warga Gang Kemiri, Jalan Tamin, Sukajawa. Para saksi terdiri dari kerabat pelaku, panitia penyelenggara wisuda Hafiz Quran di Masjid Falahudin, warga yang melihat langsung kejadian, hingga saksi ahli dari dokter dan psikater. “Total sudah 15 saksi yang diperiksa, agar perkara ini pemberkasannya cepat dan dilimpahkan kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu, 16 september 2020.

Dari pemeriksaan sementara oleh psikater soal kejiwaan, pelaku dapat menangkap dan menjawab pertanyaan, dalam artian dia menjawab dalam keadaan sadar. “Motivasi dia melakukan tindak pidana jelas disampaikan, bahwa dirasa dia perasaan gelisah. Apalagi saat itu ada kegiatan dakwah Syeh Ali Jaber tidak jauh dari rumah tersangka sehingga penyampaian dakwah lewat pengeras suara. Bahkan tersangka sempat merasakan kok berisik banget, maka tergerak hatinya untuk ambil sajam dan datang ke lokasi,” katanya

Aparat juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun Subsider. Lalu, Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Subsider, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Penerapan pasal tersebut, menurut Pandra, tersangka sudah ada perencanaan untuk melakukan percobaan pembunuhan terhadap Syeh Ali Jaber. Penerapan pasal ini dilakukan penyidik polresta Bandar Lampung, juga disupervisi.

Dalam video yang beredar pelaku berniat menyerang organ vital Syeh Ali Jaber, namun ia mengelak, sehingga korban terkena tusukan di bahu kanan, dan mengalami luka sedalam 4cm. “Tersangka sudah ada suatu perencanaan pembunuhan yang didahului dengam mengambil sajam, dan tersangka ada rasa kesal pada saat dengar ceramah Syeh Ali Jaber, mengancam nyawa korban, nah unsur ini sudah terpenuhi, saksi-saksi sudah melihat langsung,” paparnya.

Soal Densus 88 Anti teror Mabes Polri yang juga turun le lokasi untuk menggali keterangan, Pandra tak menampik hal tersebut. Namun, menurutnya hingga saat ini, belum ada indikasi kalau pelaku terlibat dengan jaringan atau kelompok tertentu. “Sampai saat ini belum ada (jaringan), tapi pada dasarnya, seluruh unit baik mabes Porli, Dokkes Polda, hingga unit lainnya (Densus), adalah untuk membantu kinerja aparat dalam rangka penyidikan, dan memperkuat konstruksi perkara,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *