Alfin Andrian Peragakan 17 Adegan Rekontruksi Penusukan Syeh Ali Jaber, Lewat Yutube Keluarga Minta Maaf

Bandar Lampung (SL)-Penyidik Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi 17 adegan kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Rekontruksi dimulai dari kediaman tersangka hingga Masjid Falahuddin di Jalan Tamin Nomor 45, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kamis 17 September 2020.

Alfin Andrian (24) tiba di lokasi rekonstruksi Jalan Tamin, Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 10.15 WIB, naik kendaraan taktis Brimob Polda Lampung. Terlihat personel Brimob bersenjata laras panjang mengawal tersangka. Tersangka mengenakan seragam tahanan oranye dan kepala plontos.

Rekonstruksi kasus Alfin Andrian (24) dengan korban Syekh Ali Jaber diwakili penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Rekonstruksi di kediaman tersangka dengan enam adegan, kemudian adegan lainnya digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Masjid Falahuddin, sesuai keterangan BAP tersangka. Tersangka memeragakan adegan bangun tidur pukul 11.00 WIB di lantai dua rumah dan tersangka menuju ke kamar mandi.

Reka adegan mulai dari kedatangan tersangka di masjid, lalu berdiri di sisi kiri gerbang masjid. Reka adegan juga menampilkan saat tersangka berlari menuju panggung dan melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Ditampilkan juga adegan saat tersangka diamankan saksi pengurus masjid dan diamankan di salah satu ruangan masjid.

Kabid  Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Aryad, menyatakan, 17 reka adegan rekonstruksi berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dari mulai kejadian hingga penetapan status sebagai tersangka. Rekonstruksi juga disaksikan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. “Ini sesuai fakta hukum yang terjadi di lapangan dan apa yang dilakukan oleh AA,” ujarnya.

Pandra menyatakan penyidik juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada JPU Kejari Bandar Lampung. “JPU akan kawal kasus ini mulai proses penyidikan sampai proses penuntutan. Semua tahapan kami lakukan ini berdasarkan scientific crime investigation,” katanya.

Ancaman Hukuman Mati

Dari hasil gelar perkara, tersangka Alfin Andrian dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu atau 20 tahun. Selanjutnya pasal 338 jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat 2 KUHP jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Lalu pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang dapat dikenai ancaman pidana paling lama 10 tahun. “Dijerat pasal berlapis agar tidak ada celah hukum lagi bagi pelaku ini lepas dari jeratan hukum,” kata Pandra Arsyad.

Sementara dalam kasus itu, Polda Lampung sudah memeriksa 15 saksi terkait insiden penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber dilakukan tersangka Alfin Andrian (24). Keterangan 15 saksi ini guna melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Itu karena, tersangka secara sadar mampu menjawab pertanyaan dari psikiater. “Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber. Tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan),” ujar Pandra.

Pandra menambahkan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain. “Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri,” tegasnya.

Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf di YouTube

Keluarga Alfin Andrian (24), tersangka penusukan Syekh Ali Jaber menyampaikan permintaan maaf. Video permintaan maaf berdurasi 1 menit 17 detik itu diunggah akun YouTube Ahlunazar 96, Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam video itu ada tiga orang wanita dan tiga pria.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya selaku pamannya Alfin, serta ayahnya Alfin, M Rudi, serta keluarga besar memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Syekh Ali Jaber serta keluarganya, serta seluruh ulama-ulama besar di Indonesia, dan umat muslim di dunia. Atas penusukan Syeh Ali Jaber cepat diberikan kesehatan, serta melakukan aktivitasnya seperti sedia kala,” ujar pria memakai peci hitam yang menyebut dirinya sebagai paman pelaku, dalam video tersebut.

Dalam video itu, pria tersebut mengklaim keponakannya (tersangka) pernah memiliki riwayat kejiwaan dan berobat di satu klinik sekitar 2016, karena depresi. “Sekali lagi kami memohon maaf kepad Syeh Ali Jaber dan seluruh ulama-ulama Indonesia dengan sebesar-besarnya, semoga Allah SWT selalu menjaga ulama kita dimanapun mereka berada, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *