Jadi Mucikari Prostitusi Online Janda Muda Asal Pringsewu di Tangkap Polisi

Pringsewu (SL)-Seorang janda muda harus berurusan dengan Satuan Reserse kriminal Polres Pringsewu, karena terlibat menjadi “Mucikari” dalam prostisusi online di wilayah Pringsewu. SW (22) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, ditangkap disebuah kontrakan di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu 16 September 2020, dengan barang bukti uang Rp500 ribu dan 1 unit HP yang digunakan untuk transaksi ‘esek-esek’ tersebut.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.

“Menindak lanjuti laporan tersebut di atas tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Rabu (16/9/20) Sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kosan telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari,” ujarnya, Kamis (17/9/20).

Bisnis haram ini dijalankan SW dengan menggunakan media HP melalui media sosial What App untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang. Sahril Paison menjelaskan, setiap transaksi, SW mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu. “Pelaku melakukan perbuatan mucikari dengan tarif 500 ribu dengan kesepakatan 400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan 100 ribu untuk diri pelaku,” bebernya.

Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku yang berstatus janda tersebut mengaku bahwa profesi mucikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini. “Pengakuanya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek tersebut,” ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari. “Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkasnya. (wagiman/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *