Mesuji (SL)-Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji mengatakan pihaknya menyiapkan laporan ke insfektorat Kabupaten Mesuji tentang dugaan adanya pemangkasan dana desa di tahun 2018 dan 2019, yang mendapatkan Kepala desa dan aparatur Desa Berabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Jum’at 18 September 2020.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Sunardi mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Desa Brabasan beberapa waktu lalu dan akan memeriksa berkas-berkas di tahun 2018 dan 2019 tentang adanya dugaan pemangkasan yang diberitakan di media online beberapa waktu lalu.
“Iya benar kami sudah memanggil kepala desa brabasan beberapa waktu lalu. Dan kami akan melengkapi pemberkesan dan akan turun monep ke lapangan , apa Bila Ada dugaan tersebut maka pihak inspektorat lah yang akan memeriksa lebih dalam tentang adanya dugaan pemangkasan Dana Desa tahun 2018 tahun 2019.” kata Sunardi di ruang kerjanya.
Menurut Sunardi menurut aturan tentang dana desa apabila dana desa yang disalahgunakan oleh oknum kepala desa maka dalam jangka waktu 60 hari harus bisa dikembalikan sesuai dana yang di pakai dan apabila tidak bisa dikembalikan maka kepala desa akan diproses hukum.
“Kita lihat sampai 60 hari apabila benar dugaan penyagunaan atau pemangkasan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari tidak di dikembalikan maka k penegak hukum yang akan memproses,” katanya. (AAN.S)
Tinggalkan Balasan