Jayapura (SL)-Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi bersama rekannya menabrak seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Batfeni, di ruas jalan Polimak. Erdi yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan jika Wabup Erdi dipengaruhi minuman keras saat kejadian tragis tersebut. Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi hilang kendali saat menyetir sehingga masuk ke jalur kanan yang saat itu korban menggunakan sepeda motor dari arah Polimak. Dalam kasus ini, ED dijerat Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 Undang Undan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyatakan bahwa pengemudi yang menabrak almarhumah Bripka Polwan Christin Batfeni (36 tahun), adalah ED (31 tahun) yang menjabat Wakil Bupati Yalimo. “Saat insiden terjadi ED sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk disamping,” kata Kapolresta Jayapura Kota di Jayapura dilansir Antara, Rabu 16 Sepetember 2020.
Dijelaskan, pelaku yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), saat insiden terjadi dari arah Jayapura hilang kendali. Sehingga masuk ke jalur kanan, yang saat itu korban menggunakan sepeda motor dari arah Polimak.
Dari dalam kendaraan, pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras, yang diduga dikonsumsi mereka. “Saat ini, pelaku sedang di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk dugaan, apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak,” kata Gustav.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengaku, baru dua orang saksi yang dimintai keterangannya. Kemudia, saat ini penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan saksi. “Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik,” imbuhnya.
Diketahui, ED yang menjabat Wakil Bupati Yalimo, dalam pilkada 2020 ini maju sebagai bupati berpasangan dengan Jhon Will. (red)
Tinggalkan Balasan