Sosper Prov Lampung No.1/2016, Mardiana Sampaikan Klaim Program Aspirasi adalah Asumsi tidak Berdasar

Lampung Utara (SL)-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST., MT., melaksanakan Sosialisasi Perda Prov. Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Keluarga dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 19 September 2020, bertempat di Balai Desa Sinarmulya, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.

Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Prov. Lampung Periode 2019-2024, dari Fraksi Partai Nasdem ini menyampaikan dalam Perda Prov. Lampung menyiratkan betapa pentingnya untuk menjaga kerukunan hidup bermasyarakat.

“Potensi konflik horisontal yang bisa saja terjadi di masyarakat harus diantisipasi dengan melakukan deteksi dini atau dengan kata lain pencegahan dari aparatur pemerintahan desa selaku pamong warga,” terang Mardiana, yang terpilih melalui Daerah Pemilihan (Dapil) V Lampung, meliputi Kabupaten Lampung Utara-Waykanan.

Selain itu, Mardiana juga menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari waki rakyat yang duduk di gedung legislatif, yakni menyusun regulasi, melaksanakan perancanaan anggaran, dan juga fungsi pengawasan.

“Dengan adanya tupoksi menyusun regulasi dan perencanaan anggaran, tentu mendasari adanya perjuangan agar pemerintah dapat merealisasikan percepatan program aspiratif,” terangnya.

Adanya keterwakilan rakyat Provinsi Lampung secara menyeluruh, di gedung DRR-RI, dengan terpilihnya Hi. Tamanuri di Komisi V yang membidangi Pembangunan, bersinergi dengan dirinya yang duduk di Komisi IV DPRD Lampung, lanjut Mardiana, merupakan suatu peluang bagi masyarakat untuk mengajukan program pembangunan yang berlandaskan padatkarya.

Mardiana juga menegaskan jika selama ini muncul beragam spekulasi yang terkesan pihaknya mengklaim program tersebut, dengan berbagai opini dan stigma negatif, hal itu merupakan suatu asumsi yang tidak berdasar.

“Sudah menjadi tugas seluruh legislator yang ada untuk juga menyambungkan aspirasi masyarakat. Tidak sedikitpun kami mengklaim jika program aspirasi ini milik kami. Tapi, ini merupakan kewajiban kami untuk mendorong pemerintah melakukan percepatan realisasinya,” tegas Mardiana.

Dalam hal telah direalisasikannya beberapa program aspirasi, dirinya mengingatkan agar hasil akhir berupa mutu dan/atau kualitas pekerjaan menjadi prioritas utama.

“Untuk program aspirasi yang telah direalisasikan di Kabupaten Lampung Utara, hasil akhirnya harus prima dan semaksimal mungkin. Karena masyarakatlah selaku penerima manfaat sekaligus pelaksana pembangunan,” imbuh Mardiana.

Di tempat yang sama, Kades Sinarmulya, Hi. Sulki, menyampaikan, Desa Sinarmulya yang berdiri pada tahun 2000, dengan melingkupi empat dusun.

“Meskipun pertumbuhan dan perkembangan desa ini terbilang masih muda, namun Desa Sinarmulya memiliki potensi yang dapat dijadikan sebagai prioritas unggulan dalam mencapai tujuan pembangunan desa,” terang Hi. Sulki.

Selain itu, dirinya juga menyatakan program BSPS yang diterima keluarga penerima manfaat pada tahun ini memberikan rumah layak huni bagi warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

“Program yang mendapatkan dorongan dan difasilitasi melalui Ibu Mardiana dan Tamanuri ini, beragam percepatan program pemerintah itu dapat terealisasi,” tutur Hi. Sulki, seraya memberikan ajuan program untuk dapat diteruskan melalui anggota DPRD Prov Lampung, Mardiana, ST., MT.

Dirinya juga mengapresiasi atas kegigihan kedua wakil rakyat itu yang terus menyerap aspirasi dibarengi dengan melakukan percepatan realisasi yang merupakan usulan langsung dari keinginan masyarakat.

Terpantau di lokasi, tampak hadir Babhinkamtibmas Agustinus, sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat.

Audiens yang hadir tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker pelindung pernafasan, menjaga jarak aman, serta mencuci tangan di tempat yang disediakan perangkat Desa Sinarmulya. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *