Karyawan Positif Narkoba BNM-RI Desak Pemkot Cabut Izin Karaoke

Bandar Lampung (SL)-Ketua Badan Anti Narkoba dan Maksiat Republik Indonesai ((BNM-RI) meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menutup tempat hiburan malam yang terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Pernyataannya ini menanggapi temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang berhasil menjaring 10 orang positif narkoba di empat lokasi hiburan malam, Selebritis, Avatar, Tanaka, dan Shoutbank.

“Jika benar seperti itu harus ditutup karena izinnya sudah disalahgunakan. Apalagi karyawan justru positif gunakan narkoba. Pemda Kota Bandar Lampung, melalui Dinas Parwisata diharapkan terus memperketat pengawasan di tempat-tempat hiburan malam. Koordinasi antara lembaga terkait semisal Satpol PP, Polri maupun BNNP Lampung juga harus dibangun secara berkesinambungan,” kata Fauzi Malanda, Senin 21 September 2020..

Sebab jika lengah, bukan tidak mungkin kasus penyalahgunaan narkoba akan kembali terulang di lokasi-lokasi serupa. “Terkait kasus ini Pemda dan aparat kepolisian, Satpol PP harus melakukan pengawasan yang ketat kepada tempat-tempat yang lain, jangan sampe kecolongan,” katanya.

Bila BNNP selaku pihak berwenang mendapati peredaran narkoba dan penyalahgunaannya di tempat hiburan malam, maka sudah semestinya Pemprov dan Pemda Kota Bandar Lampung melakukan tindakan tegas, dengan cara menutup dan mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat dimaksud. “Di sini pentingnya pengawasan tersebut, dan penegakan hukum seperti menutup tempat-tempat hiburan yang disalahgunakan,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bandar Lampung, M. Yudhi, mengatakan, permasalahan di tempat hiburan tersebut sudah ditangani dari pihak berwajib. “Tapi kalau masalah tempatnya nanti kita berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perizinan kota setempat, untuk memberikan pengarahan terlebih dahulu,” ujarnya, saat dihubungi wartawan Minggu 20 SEptember 2020.

Yudhi menambahkan, pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan akan mendatangi tempat-tempat tersebut, untuk menanyakan permasalahan tersebut. “Kita datangi dulu dan beri pengarahan. Karena kan yang membuat masalah itu tamu bukan mereka. Jadi sesuai apa perjanjiannya, itu yang akan disepakati. Kita (Dispar) hanya selaku pengawasan. Kalau pencabutan izin kan perizinannya ada di Dinas Perizinan. Mereka yang akan menindak-lanjuti,” katanya.

Sebelumnya rajia BNNP Lampung dilima lokasi hiburan malam di Kota Bandar Lampung kembali didapati 10 orang yang positif menggunakan narkoba, saat razia pada Sabtu 19 September 2020 malam hingga Minggu 20 September 2020 dini hari. Sebanyak 10 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba itu ditemukan di 5 lokasi, antara lain Kafe Southbank 4 orang, Karaoke Avatar dua karyawan, Karaoke Selebriti dua orang, dan Karaoke Tanaka dua orang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *