Pesawaran (SL)-Proyek pembuatan drainase di sepanjang Jalan Banjaran Kabupaten pesawaran sekitar panjang 30 kilometer dengan anggaran Negara tahun 2020, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, dan asal asalan. Selain kualitas buruk, proyek menggunakan adukan semen juga asal, Rabu 22 September 2020.
Penyusuran sinarlampung di lokasi pengerjaan proyek drainase di sepanjang Jaalan Banjaran itu di kerjakan dengan tidak menggunakan sepatu di bawah dasar dengan ukuran drainase tinggi yang seharusnya menggunakan sepatu agar bangunan drainase kuat dan kokoh dan bertahan. “Ini ngawur mas, asal tempel tempel. Hanya batu cuma menempel di atas tanah. Ini hujan datang jami drainase ini rusak dan rontok langsung jebol, saya jamin,” kata warga di dekan proyek itu.
Warga lainya membenarkan hal itu, yang menyebut bahwa drainase yang sedang di bangun tersebut di kerjakan secara asal- asalan. “Iya mas pembangunan proyek drainase tersebut tak akan bertahan lama. Karna dalam pengerjaanya yang saat ini masih berlangsung itu tak menggunakan pondasi dasar yang sesuai,” katanya.
Warga sepanjaang jalan itupun menyayangkan pembangunan proyek drainase yang di kerjakan asal-asalan itu. “Seharusnya pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus betul-betul dengan kualitas baik. Bukan di gunakan untuk kepentingan diri sendiri atau pribadi,” katanya.
.Warga mencurigai, proyek itu terindikasi ada tindak pidana korupsi ,yang merujuk pada undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana di ubah oleh undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Termasuk Pasal 3 UU 31/1999 yang berbunyi setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ,menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara ,dipidana dengan pidana penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.”
Pengawas pekerjaan proyek drainase tersebut Wardio mengatakan bahwa pekerjaan proyek di sepanjang jalan banjaran tersebut bersumber dari PUPR Provinsi dengan jenis pekerjanya padat karya. “Untuk selebihnya kalau soal pekerjaan saya tidak bisa jawap mas,” katanya lalu pergi meninggalkan wartawan. (Udin)
Tinggalkan Balasan