Krimsus Polda Lampung Tangkap Tiga Penjual Gading Gajah di Hotel Regensy Pringsewu

Bandar Lampung (SL)-Tiga wara penjual gading gajah diringkus Tim Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung dan Tim Balai Besar TNBBS, Rabu 23 September 2020 malam. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di Hotel Regensy Pringsewu, dengan barang bukti 2 buah Gading gajah panjang 59cm dengan berat 96,2 gram dan panjang barang bukti kedua 56 cm dengan berat 94,2 gram, bernilai

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku penjual gading gajah berikut barang buktinya. “Tadi malam berdasarkan kerja sama dengan Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku penjualan gading gajah,” kata Pandra Arsyad, Kamis 24 September 2020 di Polda Lampung.

Menurutnya, ketiganya ditangkap pada Rabu 23 Septeber 2020 sekira pukul 22.15 wib di Hotel Regensy Pringsewu. Mereka BT (44) warga Kelurahan Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya, dan TW ,warga desa Bangun Rejo Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. Dan AZ alias AS (65) warga Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung Pusat, Tanggamus.

“Dari para pelaku diamankan barang bukti dua buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59cm dengan berat 96,2 gram dan panjang barang bukti kedua 56 cm dengan berat 94,2 gram. Barang bukti ini jika diperjualbelikan maka dapat keuntungan ratusan juta rupiah dari satu gading gajah saja, apalagi ini ada dua gading gajah. Jika ini dilepas ke orang-orang tidak tanggungjawab,” kata Pandra.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah).

Terkait dengan motif pelaku yakni mencari keuntungan dengan memperjualbelikan anggota tubuh hewan yang dilindungi. “Motivasi dari ketiga yang diamankan tadi untuk dapat keuntungan secara ilegal untuk perdagangan anggota tubuh hewan ini. Dan ini kita dalami lebih lanjut agar tidak terulang lagi. Yang jelas mereka lakukan komunikasi dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” ungkap Pandra.

Dia menyebutkan karena wilayah Provinsi Lampung sebagai perlintasan menjadi tempat bagi pelaku melewatkan barang yang dilindungi oleh undang-undang. Maka pihaknya terus mendalami keterlibat pelaku lainnya. “Ini adalah informasi yang kami kembangkan untuk pembuktian lebih lanjut nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *