Seketaris Partai Gerindra Pesisir Barat Tertangkap Narkoba Bawa BB 6 Paket Kecil Sabu dan Bong

Pesisir Barat (SL)-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Martin Sopian (33), diringkus Tim Sat Narkoba Polres Lampung Barat, karena diduga terlibat pengalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu. Mantan anggota dewan ini ditangkap di Pekon Pagarbukit Induk, Kecamatan Bangkunat, Rabu 23 September 2020, malan sekitar pukul 21.30 WIB.

Martin Sofyang

Dari tangan tersangka di temukan Barang Bukti (BB),6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu 2 (dua) buah korek api gas 1 (satu) buah jarum,3 (tiga) buah potongan sedotan,5 (luma) buah pipa kaca (pirex),1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kaca.

”Pelaku kami amankan di daerah Bangkunat, saat mengendarai mobil pribadinya. Barang bukti berupa enam paket sabu dan juga bong tersebut kami temukan di bawah pintu mobil. Pelaku diamankan seorang diri. Saat kami tangkap pelaku sempat akan membuang barang bukti, karena barang bukti sudah berada di bawah pintu mobil,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Dailami CH, mewakili Kapolres, AKBP. Rachmat Tri Haryadi, Kamis 24 September 2020, malam.

Menurutnya, Dailami, Martin mengakui narkoba diperoleh dari wilayah Pringsewu. Polisi juga telah melakukan tes urin terhadap Martin dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. Dan saat ini, Martin masih terus menjalani pemeriksaan. “Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba, di wilayah tersebut. Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Dailami.

Barang bukti dari tersangka Martin Sofyan

Dari hasil penyelidikan, kata Daelami, dia bersama anggota, langsung melakukan upaya penangkapan. Pelaku ditangkap persisnya di Pekon Pagarbukit Induk, Kecamatan Bangkunat, pada Rabu malam (23/9/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.  “Saat itu, pelaku masih dikendaraannya dan hendak berbelok. Kendaraan kami hentikan, dan dilakukan pemeriksaan.  Dan kita menemukan barang bukti (BB), berupa enam paket kecil sabu, berikut alat hisap (Bong),” kataanya.

Menurut Dailami, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Lambar guna penyidikan lebih lanjut. dan polisi masih memburu pengirim sabu kepada tersangka,” katanya.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Pesbar A.E Wardana mengaku belum mengetahui jika ada kadernya yang tersandung kaus narkoba jenis sabu. Wardana menyatakan dua hari belakangan Martin justru aktif melaksanakan tugas-tugasnya. ”Saya belum tahu. Tetapi sepertinya tidak, karena kemarin sempat ikut rapat, dan hari ini juga sempat mengantarkan bakal calon, jadi mungkin bukan dia. Nanti saya cari tahu dulu ya,” katanya. (Andi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *