Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunai melantik lima Pejabat Sementara (Pjs) bupati dan satu Pelaksana Tugas (Plt) bupati di 6 Kabupaten-Kota yang menggelar pilkada serentak 9 Desember 2020. Mereka yang dilantik adalah Pjs Bupati Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah, dan Plt Bupati Pesawaran, Sabtu 26 September 2020.
Kelima Pjs itu adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menjadi Pjs Bupati Waykanan. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastik Provinsi Lampung Chrisna Putra menjadi Pjs Bupati Pesisir Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar menjadi Pjs Bupati Lampung Selatan.
Lalu Kepala Bappeda Provinsi Lampung Fredy menjadi Pjs bupati Lampung Timur, disusul Inspektur Pemprov Lampung Adi Erlansyah menjadi Pjs Bupati Lampung Tengah, dan Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menjadi Plt Bupati Pesawaran.
Pelatikan para Pjt dan Plt sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2910 Tahun 2020, Nomor 131.18-2915 Tahun 2020, 131.18-2916 Tahun 2020, 131.18-2917 Tahun 2020, 131.18-2964 Tahun 2020 tentang penunjukan pejabat sementara bupati Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
Arinal Djunaidi mengatakan, seluruh Pjs dan Plt bupati yang ditunjuk tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2020. “Jadi Pjs dan Plt tidak boleh menggunakan kekuasaan diluar keweanngan. Saya tidak main-main jangan sampai ada saya tidak toleransi,” kata Arinal, saat pelantikan di Balai Keratun Pemprov Lampung.
Menurut Arinal pemerintah akan menindak tegas jika kepala daerah yang mengarahkan jajaranya untuk merugikan atau menguntungkan pasangan calon. “Akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Arinal Djunaidi. (Red)
Tinggalkan Balasan