Bandar Lampung (SL)-Novrida Nunyai, Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara mengakui bahwa dia telah menghilangkan barang bukti berupa catatan potongan dana BOK dengan cara di bakar, termasuk yang disimpan di dalam komputernya dihapus atas perintah Kepala Dinas dr Maya Metissa.
Hal itu diungkapkan Novrida, saat menjadi saksi dalam kasus sidang lanjutan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara, dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan dr Maya Metissa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin 28 September 2020.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah Novrida Nunyai membenarkan barang bukti berupa catatan potongan dana BOK termasuk yang disimpan di dalam komputer telah dia hapus dan dibakar atas perintah terdakwa. “Yang menghapuskan saya saja, saya mengikut perintah,” kata Novrida Nunyai.
Menurut Novrida, bahwa barang bukti berupa catatan dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Dinas Kesehatan Lampura, sementara yang tersimpan didalam komputer (Excel) dihapus. “Saya disuruh, besoknya langsung saya bawa, saya bakar di kantor. Kalau yang di komputer saya hapus,” katanya.
Namun, Novrida Nunyai membatah jika uang 10% yang dipotong dari masing-masing Puskesmas dibagi-bagi. Menurutnya, uang tersebut utuh diberikan kepada Kepala Dinas dr Maya Metissa. Namun keterangan saksi dibantah langsung oleh terdakwa Maya Metissa. Menurut Maya, uang 10% tersebut dibagi-bagi ,4% untuknya, 4% untuk Kabid Bendahara dan 2% untuk pengelola BOK Kabupaten Kota.
Majelis Hakim Siti Insirah menanyakan kepada saksi apakah benar seperti yang disampaikan terdakwa. Namun saksi menjawab tidak. Saksi dan terdakwa dalam persidangan tetap pada keterangan masing-masing
Sebelumnya, Jaksa Budiawan Utama mengakui bahwa bendahara dinas tersebut kerap disebut oleh para saksi sebagai orang yang telah melakukan pemotongan pencairan dana BOK. “Kalau dari semua saksi sebelumnya menyatakan bahwa atas semua pencairan dana BOK itu dilakukan pemotongan 10 persen dari anggaran 2017 dan 2018,” katanya.
dr Maya Metissa seblumnya juga sering disebut dalam persidangan suap fee proyek kepada mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam persidangan yang digelar secara Telecom France, dr. Maya menjalani sidang perdana dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyatakan terdakwa dr. Maya dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, Terdakwa telah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018, ” kata jaksa.
Adapun perbuatan terdakwa kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 huruf f Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Red)
Tinggalkan Balasan