Hipni-Melin Daftarkan Gugatan ke Bawaslu

Lampung Selatan (SL)-Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wabup Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Lampung Selatan, terkait tidak ditetapkannya sebagai Calon di Pilkada Lampung Selatan. Gugatan didaftar Tim Kuasa Hukum dengan 13 pengacara, Senin, 28 September 2020.

Tim kuasa hukum Hipni-Melin yakni H. Amri Sohar, SH dan kawan-kawan datang ke Bawaslu Lamsel sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 14.50. Usai menyerahkan berkas pengajuan sengketa ke Bawaslu Lampung Selatan, Amri Sohar memberikan keterangan kepada pers, dan akan menunggu keputusan Bawaslu. “Kita menyerahkan, kalo memang hari ini bisa pleno dan besok musyawarah tertutup yaa alhamdulillah itu mau kita, kita tempuh jalur hukum aja lah, yang cantik-cantik aja lah,” kata Amri.

Menurut Amri, terkait belum ditetapkannya pasangan calon Hipni-Melin sebagai calon oleh KPU Lampung Selatan hanya masalah penafsiran peraturan. “Sudut pandangnya aja, sebetunya masalah penafsiran aja, kalau kitanjustru pasal yang dipakai kawan kawan KPU gak pas dikenakan dengan Melin, karena pasal itu untuk orang yang menjalani penjara. Dan beliau hanya menjalani percobaan, pasal yang digunakan itu tidak pas untuk dia,” jelasnya.

Pihak Hipni-Melin juga akan menunggu apakah Bawaslu Lamsel akan memutuskan untuk sidang tertutup atau terbuka untuk menyelesaikan kasus ini, selain itu dua ahli juga akan disiapkan oleh pihah Hipni-Melin. “Kita menyiapkan ahli pidana satu dan ahli HTN satu,” jelas dia.

Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan sengketa yang dilayangkan oleh pihak Hipni-Melin. “Nanti akan kita perisksa lebih dalam dan kita plenokan, apakah ini memenuhi syarat untuk diregistrasikan atau tidak. Jika memang dia sudah cukup maka akan segera diregistrasikan jika tidak kita berikan waktu tiga hari untuk melengkapi registrasi,” ujarnya.

Dijelaskan pihak Hipni-Melin memiliki waktu 12 hari sejak mendaftarkan sengketa tersebut dalam proses penyelesaian kasus tersebut. “Musyawarah tertutup maksimal dua hari, total 12 hari sejak dia registrasi, jika dihabiskan waktu musyawarah tertutup dua hari maka terbuka bisa tersisa 10 hari. Ketika tidak menemukan mufakat maka kita lanjutkan ke musyawarah terbuka,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *