Way Kanan (SL)-Pjs Bupati Way Kanan Ir. Mulyadi Irsan meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya Badan Pol-PP yang mempunyai kewenangan penegakan Peraturan Bupati, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian/ Lembaga terkait, Kodim 0427, Polres Way Kanan dan Gugus Tugas dalam penegakan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegekan Hukum Protokol Kesehatan
Sehingga rantai perkembangan Covid-19 dapat segera dihentikan. Hal tersebut disampaikan Mulyadi Irsan dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa 29 September 2020.
Sosialisasi Perbup 26 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegekan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan, sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
“Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah,” kata Mulyadi Irsan.
Menurut Pjs Bupati Way Kanan seperti yang telah diketahui bersama bahwa Covid-19 sudah menjadi masalah Kesehatan dunia termasuk Indonesia. Semakin hari jumlah Wabah infeksi virus Corona hingga saat ini masih belum berakhir. Di Indonesia sendiri, kasus positif COVID-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020.
“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan wabah penyakit ini agar tidak semakin meluas, dengan menghimbau masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum agar menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat,” katanya.
“Pada kesempatan ini saya meminta kepada kita semua, seluruh pelaku Usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk mendukung, mensosialisasikan, mematuhi dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Way Kanan, Dandim 0427 /WK, Sekdakan, Asisten, Kepala SKPD yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Way Kanan, Direktur RSUD ZAPA, ketua Yayasan STAI Maarif ketua K 3 S, dan MKKS Kabupaten dan Camat se-kabupaten Way Kanan
Termasuk Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan dan Ketua Apdesi Kecamatan, Pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Muta’aliimin, Ketua Forum Mubarag Kabupaten Way Kanan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Way Kanan., Pimpinan Indomaret, Pimpinan Alfamart, Pimpinan Hotel Grand Sinar. (Romy)
Tinggalkan Balasan