Tangerang (SL)-Polisi menangkap Satrio (18), pelaku perobek Al-qur’an, dan corat coaret di Mushola Darus Salam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa 29 September 2020. Peristiwa terjadi pukul 15.30 dan pelaku di tangkap sekitar pukul 19.00, dikediamannya, tak jauh dari Mushola.
Kapolresta Tangerang, Ade Ary mengatakan bahwa pada pukul 16.00 wib Polsek Pasar Kemis mendapatkan laporan warga, dan kemudian petugas langsung menuju ke TKP. Berdasarkan Hasil Olah TKP, Pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sekitar jam 19.30 wib, Polisi berhasil amankan 1 orang pelaku.
“Pelaku atas nama Satrio yang rumahnya berjarap 50 meter dari mushola, dan dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah di bawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade Ary yang ikut membersihkan mushola, sehingga sholat maghrib sudah bisa digunakan lagi.
Kabid Humas Polda Banten ditempat terpisah membenarkan kejadian tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama satrio (18) tahun, yang rumahnya hanya berjarak 50 meter dari mushola, “Untuk motif pelaku kita belum tahu, karena masih di dalami oleh kapolresta tangerang,” ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengimbau Kepada masyarakat untuk tetap tenang, Sabar dan Percayakan Penanganannya kepada polisi dan tidak terprovokasi, tetap waspada dan peka terhadap situasi di wilayah nya serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa/kelurahan bila ada gangguan Kamtibmas, percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini. tutup Edy Sumardi. (Bhms/suryadi)
Tinggalkan Balasan