Tulang Bawang (SL)-Tokoh masyarakat Tulang Bawang Andri Budiman, menyayangkan aksi ajudan dan protokol Bupati Tulang Bawang Winarti, yang menghalang halangi wartawan yang sedang melakukan kerja lipurtan. Karena itu pelecehan terhadap profesi wartawan di Tulang Bawang.
“Seharusnya seorang Pejabat Publik dalam hal ini Winarti, lebih memahami profesi Jurnalis untuk mencari informasi berita yang akan disajikan ke publik, melalui tangan tangannya alias ajundan Bupati Winarti mengahalang halangi Tugas wartawan untuk mencari berita,” kata Mang Andri Budiman, sapaan akrabnya, Selasa, 29 September 2020..
Menurutnya, Bupati Harus bertanggung jawab karena melangar UU pers Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. “Apalagi kejadian dihadapannya bupati,” katanya.
Mang Andri mengaku heran ada jurnalis mempertanyakan masalah perseketaan tanah terminal Menggala. Bupati kan bisa memberi tugas untuk Wakilnya Hendriwan Syah untuk menengahi persoalan tanah, jika Bupati enggan memberikan keterangan.
“Jika Wakil Bupati sebagai orang kedua di berikan wewenang untuk menyelesaikan persoalan tanah. Kita juga bingung siapa yang bertanggung jawab dengan Aset yang dibangun dengan uang negara, Dalam hal ini juga pemerintah harus kuat dan tegas dalam menyelesaikan semua sengketa agar aset bisa terjaga dan terpelihara. Ini bukti lemahnya bupati dan wakilnya di Tulangbawang,” kata Andri Budiman. (junai/red)
Tinggalkan Balasan