Bandar Lampung (SL)-Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung Ir. Nirwan Yustian (50) dan staffnya Edi Effendi SH Msi (50), ditetapkan sebagai tersangka suap izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di Kantor Dinas PM-PTSP. Nirwan terjaring OTT Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Selasa 29 Septembet 2020 siang.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka yakni Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II Ir Nirwan Yustian (50) warga Jalan Badarudin Gang Delima, Kelurahan Gunung Agung, Langkapura, beserta satu staffnya bernama Edi Efendi SH Msi (50) Warga Perumnas Taman Palapa Indah, Gunung Terang, Kecamatan Langkapura.
Kronologis kejadian pada Selasa 29 September 2020, Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapat informasi masyarakat, yang hendak membuat surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di Kantor Dinas PM-PTSP. Kemudian dalam pengurusan surat izin tersebut, diminta memberikan sejumlah uang.
Padahal seharusnya dalam mengurus surat tanpa biaya. “Awalnya korban ini diancam, apabila tidak mampu atau tidak mau memberikan uang, maka surat izin tersebut tidak diterbitkan atau dikeluarkan. Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan ini,” kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 30 September 2020.
Setelah digeledah di Kantor Dinas PM-PTSP, tepatnya di ruangan Nirwan bersama Edi ditemukan uang tunai Rp25 juta (sebelumnya Rp50 juta,red) dalam pecahan uang kertas senilai Rp100 ribu. Uang tersebut ditemukan di dalam kantong celana tersangka Edi. Identitas korban dan pelapor dalam kasus ini sendiri dirahasiakan oleh pihak kepolisian.
“Akibat yang dilakukan keduanya ini, terdapat dampak kerugian terutama menghambat pemasukan pajak daerah, karena surat izin tidak dikeluarkan. Dalam situasi Covid-19 ini sehingga perekonomian negara melemah, ditambah adanya hambatan oknum pejabat memperburuk investor untuk berusaha,” kata Yan Budi Jaya.
Kemudian hal ini dapat mengakibatkan kebiasaan buruk dalam pengurusan perizinan, yang harus menggunakan uang untuk mempercepat proses. Rencana tindak lanjut kepolisian, memeriksa saksi-saksi lainnya, melengkapi berkas, dan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Selain uang Rp25 juta, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa lima unit telepon seluler (Ponsel), satu berkas permohonan surat izin pengeboran (SIP), surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA). Kemudian polisi juga mengamankan empat rangkap surat izin SIP dan SIPA, untuk empat titik pengeboran PT. Lautan Teduh Interniaga, dan dua lembar tanda terima berkas permohonan izin PT. Lautan Inter Niaga.
Keduanya tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Tersangka Nirwan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp200 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
Kemudian tersangka Edi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 56 KUHPidana. (Red)
Tinggalkan Balasan