Pernah Gugat Cerai Eki dan Melin Sudah Lama Rujuk

Lampung Selatabn (SL)-Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2010-2015, Eki Setyanto pernah di gugat cerai istrinya Melin Haryani Wijaya, yang kini maju sebagai Bakal Calon Bupati Lampung Selatan berpasangan dengan Hipni di Pilkada Lampung Selatan.

“Sebenarnya itu kasus sudah lama. Namanya liku liku rumah tangga. Dan sekarang sudah tidak ada persoalan lagi. Sempat ada putusan pengadilan agama,  talak 1, dan demi menjaga rumah tangga,  kita rujuk lagi dan bukti buku nikah dan sebagainya kita masih ada,” kata Eki di kediamannya,  Rabu 30 September 2020.

Eki mengaku ingin meluruskan ada berita yang menyatakan dia dan istrinya telah bercerai. Selain dia dan istri tidak pernah di konfirmasi, berita itu cenderung tendesius menyerang privasi dan ranah pribadi.

Ditemui di kediaman rumahnya pasangan suami istri yang menikah pada 30 November 1996 di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Natar itu membantah pemberitaan tersebut. “Kami tegaskan bahwa tidak ada perceraian dalam pernikahannya. Hanya memang pernah ada gugatan dari Melin kepada saya dakam perkara perceraian,” kata Eki.

Eki mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan tendensius tersebut. “Ini berita yang nggak benar. Kita sangat dirugikan. Harusnya mereka klarifikasi ke kita dulu dong sebelum memberitakannya. Bagaimana cerita sebenarnya,” katanya.

Menurut Eki selama istrinya mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Lamsel berpasangan dengan Hipni, banyak sekali pemberitaan miring yang mengarah ke dirinya maupun istrinya. “Ya mungkin ini karena situasi politik saja menjelang pilkada. Wajar saja lah ada yang tidak senang dengan kita, makanya mereka menyerang kita dengan pemberitaan macam macan,” ungkapnya.

Saat ini, Eki  sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah lebih jauh mengenai pemberitaan tersebut. “Belum kepikiranlah langkah ke depan seperti apa. Jangan sampai kita gegabah hanya dengan persoalan seperti ini. Apalagi ini menjelang pilkada. Kita ingin membangun politik yang santun saja. Yang jelas, saya dengan Ibu Melin sudah tidak ada persoalan lagi, apalagi kabar bercerai, itu sangat tidak benar ” katanya di dampingi Melin

Melin pasangan Bakal Calon Bupatti Hipni juga memastika  bahwa dia dan suaminya Eki sudah tidak ada persoalan. “Ini kan berita sudah lama. Dan sekarang sudah tidak ada persoalan lagi,” kata Melin.

Melin juga sangat menyayangkan akan pemberitaan tersebut. Karena menurutnya, pemberitaan itu tidak pernah konfirmasi dan kros cek ke mereka. “Semua orang ada masalah. Tapi masak apa iya semua harus dimunculkan ke publik. Apa iya, ketika saya dan Pak Eki sudah rujuk saya harus buat pengumuman terlebih dulu. Lagian tidak ada media yang tanya. Kalo tanya pasti kita jelaskan,” kata Melin.

Melin menjelaskan,  dia memang pernah menggugat cerai suaminya. Dan dalam gugatan itu sebenarnya masih dalam talak satu, “Artinya kita tidak perlu menikah lagi. Karena masih talak satu. Kecuali kalau sudah talak tiga, itu baru nikah lagi,” tambahnya.

Kendati demikian, pengusaha toko swalayan di Natar ini tetap menilai pemberitaan tersebut tenang. Karena menurutnya, ada sisi positif dan negatif dari pemberitaan tersebut.

“Sisi negatifnya, kita merasa dirugikan ata pemberitaan ini. Karena ini berita yang tidak benar. Dan mereka yang membuat beritanya pun tidak melakukan konfirmasi terleboh dulu kepada kita,” ungkapnya.

Disisi positifnya, menurutnya, dengan pemberitaan itu secara tidak langsung menaikkan popularitas dirinya sebagai calon wakil bupati Lampung Selatan.

“Karena, dengan sering saya diberitakan, orang makin mencari tahu siapa sih sebenarnya Melin ini. Dan kebanyakan mereka yang sudah tahu Melin, mereka simpatik dan popularitas kita malah naik,” ujarnya tertawa renyah.

Sebelumnya diberitakan salah satu media online menyebutkan terungkap surat gugatan cerai Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Selatan Hj. Melin Haryani Wijaya dengan Eki Setyanto yang telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kalianda di tahun 2018, dengan putusan menjatuhkan talak satu ba’in shugra tergugat yaitu Eki Setyanto terhadap Penggugat yaitu Melin Haryani Wijaya.

Gugatan dari Melin tersebut tertuang di dalam surat Putusan Nomor 1372/Pdt.G/2018/PA. Dapat dilihat di situs resmi milik Mahkamah Agung di dalam direktori putusan Mahkamah Agung, dengan jenis perkara Perdata Agama dengan klasifikasi perkara perceraian, yang tertulis di dalamnya sebagai pihak penggugat yakni Melin Haryani Wijaya, dan pihak tergugat yakni Eki Setyanto.

Majelis Hakim dalam memutus cerai keduanya, sudahlah menjalankan prosedur dengan baik, yang mengedepankan mediasi guna menciptakan kerukunan kembali. Namun dalam persidangan cerai Melin dan Eki, pihak tergugat yakni Eki Setyanto tidak pernah hadir. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda memutus perkara cerai tersebut dengan Verstek.

Untuk diketahui bahwa gugatan dari Melin tersebut adalah jenis talak satu ba’in shugra, dimana dalam aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG), jenis talak satu ba’in shugra bersifat memutus perkawinan secara utuh, sehingga mengharuskan nikah baru untuk kembali. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *