Palembang (SL)-Tanggul pertambangan Air Laya Barat PT Bukit Asam (PT BA) di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, jebol dan longsor, Kamis (1/10) sekitar pukul 05.15 WIB. Akibatnya, alat berat berupa excavator dan dozer tertimbun. Bahkan satu karyawan di kabarkan hilang.
Dikarenakan begitu cepatnya material longsoran berupa tanah dan lumpur yang masuk, mengkibatkan 1 orang karyawan PT Pama Persada Nusantara Job Site Tanjung Enim hingga pukul 17.00 belum diketahui kondisinya. Sementara 4 unit alat berat sudah tidak terlihat lagi lantaran terendam material longsoran.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Teknik Tambang PT BA, Biverli belum merespon telpon dan chat via whatsapp yang dikirimkan wartawan Kantor Berita RMOLLampung.
Dilangsir Rmol beberapa waktu lalu, seorang pekerja PT BA, Hartono (39), tewas. Pihak perusahaan mengklaim, penyebabnya murni kecelakaan tambang. “Tidak ada unsur pidana atau unsur kesengajaan,” ujar KTT PT BA saat itu, Suhedi, Kamis (12/3).
Dia mengatakan, jika hasil investigasi ternyata ada indikasi pidana atau ada unsur kesengajaan, maka KTT akan melaporkannya ke pihak kepolisiaan. Hasil investigasi peristiwa pada tanggal 27 Januari lalu berupa berita acara dan sudah disampaikan ke Kepala Instruktur Tambang (KAIT).
Investigasi bukan mencari kesalahan tetapi mencari penyebab kecelakaan sehingga kejadian semacam ini tidak terulang kembali, katanya. Menurut Suhedi, kejadian ini tidak ada yang ditutupi, semua terbuka dan banyak yang menyaksikan. “Saya sebagai KTT wajib melaporkan setiap kecelakaan berat atau fatal kepada inspektur tambang,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada lima kriteria atau syarat dimasukan dalam kategori kecelakaan tambang. Pertama, benar-benar terjadi, bukan reka yasa. Kedua, kecelakaan mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT. Ketiga, peristiwa akibat kegiatan usaha pertambangan.
Keempat, terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin. Kelima, terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. “Rekomendasi hasil investigasi Inspektur Tambang ditulis dalam buku tambang dan sudah kami tindaklanjuti sesuai batas waktu yang sudah ditentukan,” kata Suhedi. (Rmol)
Tinggalkan Balasan