Pringsewu (SL)-Oknum pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu berinisial SP diiduga terlibat menjadi kontraktor dan main proyek APBN dan APBD. Aktivitas SP itu sudah menjadi rahasia umum di Pringsewu, sejak beberapa tahun terakhir sebagai ASN juga yang beraktivitas mengerjakan proyek anggaran pemerintah.
Sumber wartawan membenarkan jika SP bermain proyek hingga saat ini. “Dia itu main proyek sudah lama dan kawan kawannya satu kantor juga banyak yang mengerti. Kerjaan mulai dari pengadaan komputer di kecamatan. Namun rekan satu kantor dengan SP menganggap hal tersebut sudah biasa dilakukannya sehingga sudah tidak aneh lagi kalau SP itu bermain proyek walaupun ASN di larang main proyek karena bententangan dengan undang undang,” kata sumber itu.
Padahal, katanya sesuai aturan undang-undang yang berlaku jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Dan jika ada oknum ASN terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kepada wartawan SP saat dikonfirmasi Minggu, 04 Oktober 2020 melalui kiriman WhatsApp membantah tuduhan itu. SP juga sempat minta wartawan tidak memberitakan soal dirinya terlibat proyek. “Saya tidak pernah main Proyek, kemungkinan itu hanya isu belaka, kita ini bersahabat tolong jangan di Ful ap, karena saya tidak pernah main proyek,” katanya.
Untuk lebih jelasnya, lanjut SP, silahkan tanya ke dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Silahkan di cek di Dinas PUPR apakah ada nama saya “Jelas SP yang menghubungi wartawan via telpon (wagiman)
Tinggalkan Balasan