Aksi Tolak UU Omnibus Law Ricuh Presiden Perintahkan Lima Gubernur Sosialisasi

Bandar Lampung (SL)-Pasca unjukrasa tolak UU Omnibus Law yang berujung ricuh diseluruh tanah air, Pemerintah Pusat kini meminta kelima Gubernur untuk segera mensosialisasikan undang-undang Cipta Kerja di daerah masing-masing.

“Iya tadi video conference (vicon) secara khusus dengan presiden dengan 5 gubernur, yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di PKOR Wayhalim, Jumat 9 Oktober 2020.

Gubernur mengatakan pada prinsipnya presiden RI meminta kepada lima Gubernur ini untuk segera mensosialisasikan UU cipta kerja agar masyarakat percaya bahwa UU Cipta Kerja ini bukan untuk kepentingan pemerintah ataupun negara. “Dan perlu dipahami tidak ada kepentingan pemerintah, kepentingan negara yang merugikan rakyat,” ucapnya.

Arinal juga meminta kepada presiden untuk segera mengirim draf. Setelah itu diajukan kepada DPRD untuk disampaikan kepada masyarakat yang ada di daerah masing-masing. “Presiden RI juga Ingin bertemu kepada rektor dan mahasiswa dengan tujuan bisa menjaga kondusifitas dan tidak ada maksud untuk merugikan semua pihak,” katanya.

Pemerintah lanjut gubernur, mencari cara bagaimana untuk membangun Indonesia, rakyatnya bisa berkembang, ekonominya, pengusahanya agar lebih baik lagi serta pemerintah bisa mendapatkan langkah-langkah yang baik. “Dan inilah pembangunan masa depan. Jadi tidak ada tergantung maksud  untuk macem-macem. Kalaupun ada  itu adalah oknum yang kurang bertanggung jawab,” kata Arinal.

Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bersama dengan jajaran Forkompinda Provinsi Lampung menyatakan sikap terkait kericuhan pada aksi penolakan Omnibus law. Arinal mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

Padahal pihaknya bersama DPRD Provinsi Lampung sudah berkoordinasi dengan serikat buruh, bahwa tidak akan ada unsur anarki dan hal apapun. “Tapi saya kaget ada reaksi oknum-oknun mahasiswa (clash), mengatasnamakan buruh, dan seolah-olah membaca secara utuh undang-undang Omnibus Law) tersebut,” kata Arinal di Polda Lampung Kamis 8 Oktober 2020.

Padahal, menurut Arinal, daerah punya keistimewaan, UU Omnibus Law belum diundangkan, dan bisa disesuaikan dengan kearifan lokal, dan keadaan daerah melalui perda. “Mari kiita jaga stabilitas ekonomi, dan keamanan, jangan sampai ada cluster covid yang baru (pengumpulan masa),” katanya yang akan berkoordinasi dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi, agar kericuhan serupa tidak terulang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *