Pasien Covid-19 Wafat di RSUD Abdoel Moeloek Dibawa Pulang Keluarga Tanpa Protokol Kesehatan Pemkab Pesawaran Tracing Tenaga Medis

Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan komplain kepada Rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSAM) dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Pasalnya, tidak adanya pemberitahuan kepada Pemkab meskipun hasil swab belum keluar. Selain itu, warga yang meninggal akibat  Covid-19 tidak dilakukan pemulasan tata laksana protokol kesehatan.

“Kita sudah komplain dengan RSAM dan Dinkes Provinsi Lampung, seharusnya waktu pasien meninggal, mereka memberitahu kita walaupun swab belum keluar, karenakan pasien ini berstatus suspek, sehingga tidak mungkin terjadi hal seperti ini,” kata Ketua harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa. Minggu, 11 Oktober 2020.

Kesuma juga mengatakan, setelah mendapatkan laporan bahwa pasien yang meninggal positif Covid-19, pihaknya langsung melakukan contact tracing kepada tenaga medis yang ada di Puskesmas yang menangani pertama kali pasien dan juga kepada keluarga pasien. “Kami mendapati berita ini pukul 19.30 dari Dinkes Provinsi, dan kami langsung tracing ke Puskesmas dan semua Nakes yang kontak dengan almarhumah, kemudian kita menginstruksikan agar langsung isolasi mandiri,” ungkapnya.

Selain tenaga kesehatan, pihaknya juga melakukan tracing kepada keluarga, tetangga, penggali kubur yang kontak erat, saat proses pemakaman. “Kurang lebih ada 25 orang sudah kita lakukan rapid test dan alhamdulillah hasilnya semua non reaktif, dan semua orang yang kontak dalam pengawasan desa, kecamatan dan puskesmas,” paparnya.

Sebelumnya, seorang warga Pesawaran yang meninggal karena Covid-19 dibawa pulang oleh keluarga. Pasien yang dimaksud adalah pasien 1.108, seorang perempuan usia 64 tahun. Jubir Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana, Sabtu, 10 Oktober 2020 membenarkan hal itu.

“Karena dibawa pulang oleh keluarga maka pemulasaraan pasien tersebut tidak menggunakan tata laksana protokol Covid-19. Pasien meninggal pada 9 Oktober pukul 10.30 di RSUD di Bandar Lampung, keluarga menolak pasien dimakamkan dengan protokol tata laksana Covid-19,” ujar Kadiskes Provinsi Lampung itu.

Dibawa Pulang Tanpa Ijin Petugas RS

Sementara menanggapi hal itu, atas nama Direksi dan manajemen RSUD Dr.H. Abdul Moeloek  Plt. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Dr. Mars Dwi Tjahjo Sp.U menyatakan bahwa pasien An Ny. Sri Atin berusia 64 Tahun. Pasien datang tanpa rujukan ke UGD RSUD D.r. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung pada tanggal 8 Oktober 2020 pukul 20.01. Pasien datang dengan keluhan batuk dan sesak nafas selama 7 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium darah dan foto Rotgen paru, pasien dicurigai COVID-19. Pasien juga  melakukan pemeriksaan Rapid dan didapatkan antibodi IgG dan IgM reaktif. Berdasarkan hasil anamnesis,
pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang tersebut, dokter jaga melaporkan ke dokter yang merawat (DPJP) dan didiagnosis Suspek COVID.

Pada tanggal 9 Oktober 2020, pasien dilakukan pemeriksaan swab dan direncanakan untuk perawatan isolasi. Kemudian selama dilakukan perawatan / observasi di unit gawat darurat, kondisi pasien terus memburuk dan pada tanggal 9 Oktober 2020 pukul 10.10 wib, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga pasien di Inform Consent untuk pemulasaran jenazah dengan Protokol Covid-19. Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pasien menunjukan bahwa pasien suspek Covid-19. Namun keluarga menolak dengan alasan hasil swab tidak ada (belum keluar). Lalu keluarga pasien membawa pulang jenazah secara paksa tanpa izin petugas.

Pihak RSUD D.r. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung kemudian berkoordinasi dengan gugus tugas Covid Provinsi untuk berkoordinasi dengan gugus tugas Covid Kabupaten Pesawaran terkait pasien tersebut. Hasil test Swab yang dilakukan keluar pada tanggal 9 Oktober 2020 pada sore hari menunjukkan yang bersangkutan POSITIF Covid-19. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *