Lampung Tengah (SL)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tengah menolak gugatan pasangan calon (paslon) Musa Ahmad-Ardito Wijaya soal ijazah Imam Suhadi, Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Nessy. Sidang gugatan itu di gelar di Hotel BBC Bandarjaya Lampung Tengah, Senin 12 Oktober 2020 yang disiarkan langsung melalui akun media sosial Bawaslu Lampung Tengah.
Usai keputusan itu, calon Wakil Bupati Lampung Tengah yang berpasangan dengan Nessy Khalvia Mustafa langsung melakukan sujud syukur. “Saya tidak bisa harus bicara apa, atas berita yang saya terima ini. Bukti dari kebesaran Allah SWT,” ungkap paslon nomor urut 3, seraya menggemakan takbir dihadapan para relawan, banser, dan tim pemenangan.
Meski demikian lmam Suhadi berharap, dengan telah keluarnya hasil gugatan tersebut, dirinya minta kepada semua tim, relawan, banser, dan para pendukung, agar tetap waspada, dan tetap semangat dalam menjalani tahapan-tahapan Pilkada ini, agar kemenangan di hari pencoblosan nanti dapat diraih.
“Saya berharap kepada semua relawan, pendukung, tim, dan banser yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, terima kasih atas perjuangan kalian semua, dan tetaplah semangat, karena perjuangan kita masih panjang. Mudah-mudahan kita diberikan kemenangan sesuai harapan kita semua, Amin,” ungkap dia.
Ditempat yang sama, Abdul Razak Ketua Basmi, relawan pemenangan Nessy- lmam, mengatakan bahwa, apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Lampung Tengah, telah sesuai dengan fakta dan aturan Pilkada, serta perundang-undang yang berlaku. “Hasil sidang Bawaslu dan pihak terkait pada hari ini, insyaallah akan menjadi titik awal kemenangan Nessy-lmam dan kemenagan kita semua,” kata Razak. (Red)
Tinggalkan Balasan