Bandar Lampung (SL)-Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung meminta Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System, untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan Kepolisian Daerah Lampung dan Direktorat Polairud Polda Lampung dalam penanganan kasus dugaan penggunaan sejata apil yang membahayakan masyarakat. yang dilakukan oleh Handy Saputra alias Ko Ahan, pemilik salah satu pulau di perairan Pantai Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
Kasus itu sebelumnya di tangani Ditkrimum Polda Lampung yang kemudian dilimpahkan ke Direktorat Polairud Polda Lampung. “Persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, maka hendaknya penangananya dilakukan secara transparan dan secara professional, sehingga tidak ada kecurigaan publik yang miring atas penanganan dugaan ini,” kata Ketua KPKAD Lampung Ginda Ansyori Wayka, kepada sinarlampung.co Rabu 13 Oktober 2020.
KPKAD kata Ansori, telah melayangkan surat Nomor : 3038/B/KPKAD/LPG/X/2020 Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : Segera, perihal Koordinasi dan Supervisi Kasus Dugaan Pengunaan Senjata Api Kepada Kepala dan Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
GInda menjelaskan Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung merupakan lembaga yang selama ini concern terhadap pemantauan implementasi kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk dalam mengawal proses penegakan hukum (law enforcement) di Provinsi Lampung.
“Kita KPKAD Lampung sejak beberapa pekan terakhir melakukan observasi terkait Penanganan kasus dugaan penembakan kapal nelayan yang diduga dilakukan Handy Saputra alias Ko Ahan, pemilik salah satu pulau di perairan Pantai Way Ratai Kabupaten Pesawaran oleh Direktorat Polairud Polda Lampung,” katanya.
Pada prinsipnya KPKAD Lampung mendukung penuh penyelidikan dan penyidikan dugaan ini oleh penyidik Direktorat Polairud Polda Lampung sehingga dugaan kasus penggunaan senjata tersebut dapat menjadi terang adanya dan pelaku dapat dikenakan tanggung jawab atas perbuatannya.
“Karena itu KPKAD Lampung mendesak pihak penyidik dalam hal ini Direktorat Polairud Polda Lampung melakukan hal-hal bukan hanya menyita dan menempatkan senjata milik pelaku untuk digudangkan saja, akan tetapi atas perbuatan pelaku juga harus diberikan sanksi secara hukum, manakala perbuatannya masuk dalam rumusan dan bertantangan dengan hukum yang berlaku terutama terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api,” katanya.
Oleh karena, lanjutnyaKejaksaan merupakan bagian dari Integrated Criminal Justice System, maka kami mendesak Kajati/Wakajati Lampung untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan Kepolisian Daerah Lampung dan Direktorat Polairud Polda Lampung dalam penanganan dugaan yang dilakukan oleh pelaku.. (Red)
Tinggalkan Balasan