Tulang Bawang (SL)-Tim Sat Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap pegawai honor Pol PP Pemda Tulang Bawang, HV (32), warga Kampung Pendowo Asri, RT 005, RW 006, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, di sebuah rumah di Jalan Basung, Kampung Pendowo Asri, Selasa 13 Oktober 2020, sekira pukul 16.00 WIB, .
“Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ini, ditangkap oleh petugas pada Selasa (13/10/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Jalan Basung, Kampung Pendowo Asri,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Kamis 15 Oktober 2020.
Menurut Anton, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Jalan Basung, Kampung Pendowo Asri, yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. Dari informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke rumah seperti yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya.
Saat petugas tiba di lokasi, diamankan seorang pria, kemudian dilakukan penggeledahan badan “Dari badan pria yang merupakan oknum Honorer Sat Pol PP ini, petugas kami berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, yang disimpan olehnya di kantong saku baju depan sebelah kiri,” kata Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mei 2020 lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi Bandar Narkotika jenis shabu. Oknum PNS tersebut di tangkap pada Hari Kamis, 30/04, sekira Pukul 14.30 Wib, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Pelaku berinisial SO (38), berprofesi PNS, Warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan terhadap oknum PNS ini bermula saat petugas kami yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika dan mendapatkan informasi dari Warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering di jadikan tempat bertransaksi Narkotika.
Hasilnya di temukan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, 5 (lima) buah plastik klip kosong, sendok shabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh Ribu rupiah), handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam.
Medio Agustus 2019, dua oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang. Mereka AF (31) dan CS (27), keduanya honorer Sat Pol PP Tulangbawang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13-8-2019), sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan Jalan Cemara, Lingkungan Gunungsakti, Menggala. Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hasilnya, petugas mendapatkan dua pelaku berikut BB (barang bukti) tiga plastik klip bekas sabu, kotak rokok merk gudang garam surya dua belas, tiga kertas aluminiun foil (kertas timah), empat buah pipet plastik, tiga buah pipet berbentuk L, tabung kaca pyrex, botol plastik (bong), korek api gas, uang tunai Rp100 Ribu dan plastik klip berisi 98 plastik klip kecil. (red/*)
Tinggalkan Balasan