Way Kanan (SL)-Pelaku pembegalan bidang di Jalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Kamis 14 Oktober 2020 lalu adalah RO (34) warga Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Dia ditangkap tim Polsek Pakuan Ratu, Kamis 15 Oktober 2020
Saat itu, Vivin, Bidan asal Tanjung Rejo, dalam perjalanan pulang, dan melintas di Jalan Poros Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, sekitar pukul 17.30. Tiba tiba korban yang mengendarai motor jenis honda vario BE-3382-TF diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Pelaku berjumlah dua orang itu ternyata sudah mengikuti korban, lalu menghadang sepeda motor korban dan lansung mengancam dengan cara menodong menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban, karena korban takut akhirnya sepeda motor diambil oleh pelaku dan berhasil melarikan diri.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Poros Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu. Korban curas yang dialami Vivin, berprofesi sebagai bidan Tanjung Rejo.
“Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 Wib pelaku diamankan warga dan diamankan di Balai Desa Kampung Tanjung Rejo. Kemudian warga menghubungi anggota Pospol Negeri Agung, dan anggota Pospol menghubungi Kapolsek Pakuan Ratu. Bersama Tim kami menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” katanya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda Vario nopol BE 3382 TF (milik korban) dan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau milik pelaku ke Polsek Pakuan Ratu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Dadang/Romy)
Tinggalkan Balasan