Bandar Lampung (SL)-Pengusaha yang membeli pantai quin arta bernama Donny melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh Amrullah CS yang mempersoalkan pembelian pantai Quin Artha, dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Selain dugaan pemalsuan dokumen, Donny melalui kuasa hukumnya Siti Masnuni SH juga melapor kabar hoax di media.
Baca: Lama Diam Jaksa Andre Akhirnya Bantah Terlibat Jual Beli Aset Alay
Baca: Penjualan Objek Sita Jaminan Pantai Queen Artha Melibatkan Oknum Jaksa?
Juru bicara Tim Kuasa Hukum Donny, Resmen Kadafi SH MH menjelaskan bahwa Jual beli Pantai Quen Artha oleh kliennya diblokir oleh BPN Pesawaran, sehubungan dengan adanya pengajuan sita jaminan atas kawasan pantai seluas 8,8 hektare tersebut.
“Klien kami yang membeli Pantai Queen Artha, Donny, membuat dua laporan polisi ke Polda Lampung terkait dugaan penyebaran fitnah atau hoaks serta dugaan pemalsuan surat terkait pengajuan sita jaminan tersebut,” kata Resmen KHadafi, melalui pres rilisnya Jum’at 16 Oktober 2020.
“Proses Sita Eksekusi ini sanggat aneh, belakangan tim hukum kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses blokir di BPN Pesawaran, bagaimana mungkin proses balik nama klien kami terhambat lebih dari 8 (Delapan) Bulan di BPN, hanya gara-gara berdasarkan Fotocopy Surat Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Tanjung Karang No 9/Eks/2009/PN TK Tanggal 26 Mei 2009,” katanya
“Yang akhirnya kami Laporkan ke Polda karena diduga dipalsukan, karena ternyata jelas-jelas tidak sesuai dengan Surat keterangan Ketua PN Tanjung Karang. Bayangkan kalau proses jual beli tanah semudah itu diblokir hanya memakai bukti Fotocopy? apakah ada kekhilafan dari pihak BPN Pesawaran, kami masih mencoba mencari kejelasan landasan hukum dan motifnya.” ujar Resmen.
Selain itu, kata Resmen, pada Laporan Polisi terkait dengan berita Hoax UU ITE, menjelaskan bahwa kliennya adalah Pembeli yang beritikad baik, bahkan notaris pihaknya telah telah melakukan pengecekan ke BPN Pesawaran sebanya dua kali dengan status clean and clear sebelum dilakukan pelunasan.
“Dan kami sangat menyayangkan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan hoax melalui media online yang sangat meresahkan masyarakat dan membuat keonaran ini karena Institusi kejaksaan tinggi pun ikut difitnah. Bahkan Jatim Park yang tidak ada kaitan apapun dengan klien kami dalam transaksi inipun turut dibawa-bawa,” katanya.
“Berita yang disiarkan itu terlalu tendensius dan prematur, apalagi yang saya dengar hanya berdasarkan Fotocopy Penetapan Sita Eksekusi yang belum tentu asli, dipakai untuk melakukan tuduhan tuduhan yang keji dan sangat merusak nama baik klien kami. Kami berharap dengan Laporan Polisi ini semuanya akan menjadi jelas mana yang hoax dan mana yang asli,” katanya.
Resmen Khadafi menguraikan sebelumnya diberitakan 27 Agustus 2020 bahwa Penjualan Objek Sita Jaminan Pantai Queen Artha Melibatkan Oknum Jaksa. Dan pada tanggal 8 September 2020 bahwa “hindari Lelang Hingga Hanya Setor Rp10 M ke Kejati, Jualbeli Aset Alay Pantai Queen Artha Senilai Rp88 Miliar Diminta Diusut”
Polemik dan Sengketa atas ratusan aset-aset yang diduga sebagai obyek sita eksekusi atau jaminan milik terpidana korupsi Sugiharto Wiharjo alias Alay Bank Tripanca makin panas, akhirnya transaksi penjualan Pantai Queen Artha juga turut dipermasalahkan oleh Amrullah S.H., Irfan Balga S.H., dan BIANA HEIKAL S.H., yang tergabung dalam SAC and Patners.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kuasa hukum Amrullah, S.H. dari kantor Law Firm SAC & Partners membenarkan pihaknya telah mengajukan sita eksekusi itu. Dari informasi yang ada, tanah dibeli Donny, Pemilik Jatim Park, pengusaha asal Surabaya. Nilai jual mencapai Rp12 miliar lebih.
Terhadap objek sita eksekusi yang sudah rampung dilaksanakan oleh PN Pesawaran tentang tanah pantai Queen Artha tersebut pihaknya sudah mengajukan pemblokiran di BPN Pesawaran berdasarkan semua dokumen hukum yang berkenaan dan bersifat mengikat tersebut.
Dan BPN Pesawaran karena bukti sita eksekusi tersebut langsung ikut menetapkan sita sehingga status tanah pantai Queen Artha itu menjadi dalam sita PN Pesawaran dan BPN Pesawaran, yang tentunya itu bukan lagi hanya sekedar dalam status blokir.
Tidak terima atas penyebutan Jatim Park dan perbuatan yang dilakukan oleh beberapa Advokat SAC and Patners maka setelah mendengarkan masukan dari tim penasehat hukum, klien kami membuat Laporan Polisi ke Polda Lampung No: LP 1410/IX/2020/LPG/SPKT untuk meluruskan hoax dan fitnah terkait Jual Beli Pantai Queen Artha/SHM no 13 dan 14 dan juga membuat Laporan Polisi no LP LP 1409 /IX/2020/LPG/SPKT terkait dengan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu di BPN Pesawaran yang berujung pemblokiran proses balik.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti terkait dengan laporan polisi tersebut, dan saat ini kedua laporan polisi tersebut telah naik ke tahap penyidikan untuk mencari motif tersangka dan siapa saja yang terlibat. Agar polemik dan berita negatif hoax yang sudah terlanjur beredar di masyarakat melalui media online diserahkan kepada kami selaku tim advokat, agar fakta sebenarnya yang simpang siur ini menjadi lebih jelas,” kata Resmen Khadafi.
Sementara Amrullah SH yang dikonfirmasi wartawan Jumat (16/10) malam, belum mau banyak berkomentar terkait hal itu. Amrullah hanya menyatakan menyerahkan semua ke Polda Lampung. Karena Amrullah mengaku dirinya sudah memenuhi panggilan Polda Lampung terkait laporan dugaan fintah dan hoaks serta kasus pemalsuan surat atas Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Tanjung Karang No 9/Eks/2009/PN TK tanggal 26 Mei 2009. “Saya sudah diperiksa, dan saya jelaskan semua ke Polda Lampung,” ujarnya.
Amrullah menyatakan semua keterangan terkait hal tersebut, bahkan hal-hal yang berkaitan, sudah diberikan kepada penyidik Polda Lampung. “Jadi bisa dipertanyakan hal tersebut ke (penyidik) Polda Lampung,” katanya (Rls/red)
Tinggalkan Balasan