Pesawaran (SL)-Lagi ditemukan proyek silauman, pada pengerjaan Pembangunan proyek Normalisasi sungai, di desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau, Pesawaran. Selain tidak jelas pemilik proyek dan pelaksana serta anggaraannya, proyek dikerjakan asal-asalan dan amburadul,
Pengamatan wartawan di lokasi pengerjaan normalisasi sungai tersebut sudah di kerjakan
sejak beberapa hari yang lalu. Para pekerja di proyek mengaku tidak mengetahui kontraktor pekerjaan tersebut apalgi jumlah anggaran yang di keluarkan. Semenata pelaksana dan pengawas proyek juga tidak ada di tepat. Sabtu 17 Oktober 2020.
“Saya hanya kerja mas, gak tau apa apa. Saya dan beberapa temab hanya cuma upahan harian Rp80 ribu perharinya. Dan gak tau saol pagu dan yang lainya coba mas temuin Sandi, dia yang pelaksana disini mas,” kata Eko dilokasi pengerjaan.
Pengerjaan normalisasi sungai yang berada di desa Penegahan kec Waykhilau itu terlihat dikerjakan asalan dan amburadul. Normalisasi anak sungai tanpa sepatu bawah yang masih tergenang air dan hanya di tumpuk batu tanpa semen yang seharusnya ada papan penahan air sehingga pengerjaan nya dalam keaadaan kering untuk ketahanan di dasar dinding sungai tersebut. Dugaan sementara proyek itu bernilai miliaran rupaih.
Dalam Undang– Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Faktanya proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (Udin)
Tinggalkan Balasan