Bandar Lampung (SL)-Beredar screenshot Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah menyebarkan foto kampanye dukungan terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Khaidarmansyah diduga melakukan kampanye di media sosial (Medsos) whatsapp grup Gebu Minang. Kiriman tersebut mulai tersebar luas di media sosial.
Menyikapi itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah akan melakukan investigasi, karena tak boleh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengampanyekan paslon. “Tidak boleh ASN mengkampanyekan calon, ada unsur pidana. Selain itu, ASN dilarang juga meng like, share visi, misi serta program calon,” kata Candrawansyah, Minggu 18 Oktober 2020.
Candrawansyah mengingatkan bahwa ASN harus netral, hal ini diatur dalam UU 10 /2016 Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Mengacu pada Pasal 71 tersebut, ada unsur pidana dalam Pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.
Beras Merek Walikota Herman HN dan Masker Eva
Foto masker bakal calon wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana beredar seolah-olah dibagikan bersama beras bantuan buat warga terdampak Covid-19 dari Wali Kota Herman HN. “Hal tersebut sengaja disetting sebagai bagian dari kampanye hitam, fitnah,” ujar Bunda Eva, panggilan calon nomor tiga itu kepada RMOLLampung di sela kampanye di Tanjungkarang Pusat, Jumat 16 Oktober 2020.
Menurut Bunda Eva, masker tersebut baru dibuat pascapenetapan nomor calon akhir bulan September 2020 dan tak ada kaitan apalagi dibagikan bersamaan dengan beras bantuan dari Pemkot Bandarlampung. “Ada-ada aja, cara kampanye murahan, fitnah, masyarakat juga sudah cerdas,” kata Bunda Eva.
Staf khusus Wali Kota Bandar Lampung, Rakhmat Husein DC, mengatakan Pemkot Bandar Lampung telah menghentikan pembagian beras sejak awal September 2020 untuk menghindari fitnah ketika masa kampanye. “Mungkin, ada yang sengaja berbuat keji seperti itu. Anehnya, kejadian ini, hanya ada di satu wilayah saja,” katanya.
Bunda Eva mengatakan tidak khawatir menghadapi model kampanye fitnah seperti ini. “Kami tetap konsisten menjalankan agenda kampanye sesuai aturan PKPU dan Protokol Covid 19,” katanya.
Paslon nomor tiga, katanya, sudah berjanji dan berkomitmen tidak akan melakukan kegiatan kampanye politik uang dan sembako. Malahan, paslon nomor tiga mengajak semua warga bersama-sama melawan politik hitam dan politik uang. (Red)
Tinggalkan Balasan