Enam Kontraktok Diperiksa KPK di SPN Lampung

Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam kontraktor sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) pasal gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Tim KPK meminjam Gedung SPN Polda Lampung, di Jalan Agrowisata III, Beringinraya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan mereka yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi adalah Suyadi, Syamsudin Syamsi, Hi. Mas Yuli Charda, B. Sukamto, Yusnan Eko Rozali, dan Dicky Purna Jaya.

“Semuanya wiraswata dan berstatus sebagai saksi dalam perkara TPK suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018,” kata Ali kepada wartawan Selasa 20 Oktober 2020.

Ali menyebut pemeriksaan keenam saksi dilakukan di SPN Polda Lampung, Jalan Agrowisata III, Beringinraya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. “Pemeriksaan di SPN Polda Lampung,” ucapnya.

Sebelumnya mantan Bupati Lampung Mustafa yang di tangkap KPK jelang suksesi Pemilihan Gubernur Lampung telah divonis tiga tahun penjara dalam perkara suap Rp9,6 miliar. KPK kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 30 Januari 2019 lalu, dalam dugaan menerima gratifikasi Rp85 miliar dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng).

Uang tersebut diperoleh dalam kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan Mustafa. Mustafa disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain Mustafa, ada dua pengusaha yang juga dijadikan tersangka. Mereka adalah owner PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo dari PT Purna Arena Yudha, yang kini sudah bebas. Kemudian empat mantan anggota DPRD Lamteng, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *