Bandar Lampung (SL)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksaan delapan saksi dalam kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Mereka terdiri dari mantan anggota DPRD Lampung Tengah, PNS, dan Lima rekanan, Rabu 21 Oktober 2020.
Baca: Enam Kontraktok Diperiksa KPK di SPN Lampung
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan ada delapan saksi yang diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Mereka adalah M. Nasir (mantan anggota DPRD Lampung Tengah), Tri Wahyudi (PNS), Yusron Fauzi Saleh. Kemudian ada lima wiraswasta, yakni Muhtaridi Putra Negara, Bobby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar, dan Achmad Sarpudin Madjid alias Oleng.
“Benar, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam perkara TPK suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018,” kata Ali Fikri.
Pada Selasa, KPK juga telah memeriksa enam wiraswasta sebagai saksi. Yakni Suyadi, Syamsudin Syamsi, Hi. Mas Yuli Charda, B. Sukamto, Yusnan Eko Rozali, dan Dicky Purna Jaya. (*/red)
Tinggalkan Balasan