WNA Asal Ghana Tewas Ditikam Temannya Yang Kalah Dan Tak Mau Bayar Taruhan Main Game

Jakarta Barat (SL)-Berkelahi karena taruhan main game plat stations, seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana, Obinna Michael (24), tewas dengan penuh luka tusukan, di sebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Sabtu 24 Oktober 2020 sore. Pelaku ditangkap Tim Resmob dua hari kemudian, dikawasan Tanjung Duren Jakarta Barat.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, korban sambil menenggak minuman keras bersama pelaku SK (22) pergi bermain game play station. Sebelum main game, mereka sepakat taruhan yang kalah bayar Rp1 juta. Selesai main game, SK kalah, dan korban menang kemudian minta bayaran taruhan. Tapi pelaku tapi pelaku tidak mau bayar dan menyatakan taruhannya bercanda.

Akhirnya mereka terlibat keributan. “Korban kemudian merampas hp pelaku, sehingga keributan makin memanas, dan pelaku mengambil pisau dapur di lokasi kejadian, dan tusuk korban sebanyak tiga tusukan dan satu arah ke dada yg mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.

Audie mengatakan usai kejadian, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi melakukan olah tkp, dan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban..

Kasat Reskrim Teuku Arsya Khadafi menambahkan pihaknya bersama Tim Gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, memburu pelaku JB alias sk yang melarikan diri usai kejadian.

“Team gabungan menangkap pelaku yang persembunyi dirumah temannya dikawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambut,” kata Teuku Arsya Khadafi

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *