Trus Meningkat Covid-19 Provinsi Lampung Naik Jadi 2023 Pasien

Bandar Lampung (SL)-Kasus positif Covid-19 di Lampung terus mengalami penambahan setiap harinya rata-rata setiap harinya berada di atas angka 20 kasus. Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung mencatat penambahan pasien positif Covid-19 di daerah itu berjumlah 39 pasien. Saat ini total kasus terpapar virus corona di wilayah tersebut mencapai 2.023.

Kepala Dinkes Provinsi Lampung Reihana, di Bandar lampung, Kamis 5 November 2020, mengungkapkan bahwa dari penambahan 39 pasien Covid-19 tersebut, 17 orang merupakan warga Kabupaten Tanggamus. “Sebanyak 17 orang dari Tanggamus ini semuanya tidak memiliki gejala,” kata Reihana.

Kasus lainnya diperoleh dari Kota Bandar Lampung dengan jumlah 10 pasien, dengan empat di antaranya memiliki gejala dan enam lainnya tidak ada gejala. Pasien selanjutnya didapatkan dari Kabupaten Lampung Selatan dua orang, Lampung Timur satu orang, Lampung Utara tiga orang, dan enam orang dari Lampung Tengah.”Dari 39 pasien ini, total yang memiliki gejala ada sembilan orang dan tidak bergejala sebanyak 30 orang,” katanya.

Sedangkan untuk pasien yang dinyatakan sembuh, menurut Reihana, juga mengalami penambahan 16 orang, sehingga total orang yang telah selesai isolasi hingga kini berjumlah 1.348 orang. “Kasus kematian karena Covid-19 di Lampung juga mengalami penambahan dua orang, sehingga sampai sekarang pasien meninggal dunia berjumlah 87 orang,” kata dia.

Reihana, yang juga juru bicara Posko satuan tugas Covid-19 Lampung, berpesan, masyarakat supaya terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sementara, pasien OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah juga diminta lebih disiplin supaya tidak terjadi klaster keluarga. “Saya sampaikan saat ini kuncinya adalah protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, sering cuci tangan di bawah air yang mengalir,” kata Reihana.

Selain itu, Reihana meminta Satgas Kabupaten/Kota juga diminta untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap wilayah kerjanya. Dimulai dari tingkat terendah seperti RT/RW, Kelurahan hingga Kecamatan. “Tatkala ada orang asing masuk, kita harus melakukan anamnesa terhadap orang asing tersebut dan jika ada yang positif itu harus infokan kepada akar rumput RT/RW untuk bantu melakukan pemantauan terhadap yang sedang melakukan isolasi mandiri,” lanjutnya.

Reihana menambahkan, dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 ini tentu harus dibantu oleh masyarakat. Serta peran aparat penegak hukum juga diperlukan seperti operasi yustisi yang dilakukan oleh anggota TNI-Polri hingga Pol PP.

Berdasarkan data rekapitulasi operasi yustisi kesehatan Covid-19 periode 14 September sampai dengan 24 Oktober dilakukan sebanyak 232.140 kegiatan. Dimana ada 158.684 yang mendapat teguran lisan, 5.544 orang menerima teguran tertulis, 3.324 orang memberikan fasilitas umum (fasum), 19.547 orang menyanyikan lagu kebangsaan, 28.217 orang pembinaan fisik push up dan 16.824 orang mengucapkan berjanji tidak mengulangi lagi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *