Bandar Lampung (SL)-Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung memberikan tanggapan terkait insiden Wali Kota Bandar Lampung yang terlihat arogan kepada wartawan pada Senin 9 November 2020 ketika diberikan pertanyaan, yang sebenarnya sudah dijawab oleh Wali Kota.
“Pertanyaan oleh wartawan sudah dijelaskan dan dijawab oleh Wali Kota dengan jelas bahwa Kepala Bappeda Bandar Lampung yang terindikasi melanggar netralitas ASN pada pilkada sudah diperiksa dan diproses oleh Bawaslu dan Inspektorat,” kata Kepala Diskominfo Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menanggapi ramainya kecaman terhadap walikotanya.
Menurut Ahmad Nurizki, namun pertanyaan yang sama terus ditanyakan oleh wartawan yang bersangkutan, padahal hal itu sudah dijawab. “Sudah sepuluh tahun Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menjabat sehingga jangan pula kejadian kali ini merefleksikan sikapnya setiap saat,” katanya.
Ahmad Nurizki menyebut media juga harus cerdas dalam mengolah pertanyaan kepada narasumber untuk mendapatkan sebuah informasi. “Media harus cerdas dalam mengolah pertanyaan. Pada prinsipnya ini bukan soal kejadian terkait Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang seolah-olah bersikap arogan terhadap wartawan,” katanya.
Dan Dia berharap semua pihak menghargai profesi masing-masing, “Baik itu dalam etika maupun tindakan serta berimbang dalam memberikan informasi atau pemberitaan yang dimuat oleh media,” katanya.
AJI Kecam Walikota Juga Ingatkan Profesionalitas Wartawan
Pasca kejadian Dedi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung juga mengecam sikap Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang mengancam jurnalis terkait ucapan bernada ancaman terhadap wartawan, Senin 9 November 2020. Herman HN menyatakan pernyataan bernada ancaman saat diwawancarai sejumlah wartawan di DPRD Bandar Lampung.
Dalam rekaman video, Herman HN terlibat marah ketika seorang wartawan meminta tanggapannya mengapa Kepala Bappeda yang menyosialisasikan salah satu calon wali kota tidak diberi sanksi. Herman HN menjawab bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Bawaslu dan Inspektorat.
Ketika wartawan mengatakan bahwa apakah karena Kepala Bappeda mendukung calon walikota Eva Dwiana (yang juga istri Herman HN) sehingga dia tidak diberi sanksi, Herman HN marah. “Beritakanlah, pecah kepala kamu. Kamu jangan seenak-enaknya. Kamu belum tahu saya?” kata Herman.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, pejabat publik dituntut berperilaku baik dan menjaga pembawaan. Kemudian, memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan .Sebab itu, menurut Hendry tidak patut Walikota Herman berbicara kasar kepada wartawan. “Sebagai narasumber, wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Karena itu, tak perlu melontarkan ancaman. Cukup dijawab saja apa yang ditanyakan,” kata Hendry.
Hendry juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
“Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik. Dalam konteks pemilu, pemilik media adalah ancaman serius dari independensi jurnalis dan profesionalisme pers. Karena itu, kami mengingatkan media dan jurnalis patuh kode etik,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan