Bandar Lampung (SL)-Calon Bupati Way Kanan Nomor Urut 1 Juprius, tersandung kasus dugaan menerima fee proyek dari rekanan melalui pegawai Dinas PU Bina Marga Provinsi Lampung Hasrul. Hasrul, melaporkan Juprius ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B-1/2300/X/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.
Hal itu terungkap, setelah Hasrul ditetapkan tersangka dan di tahan Polresta Bandar Lampung, dengan sangkaan melakukan penggelapan uang Rp1,8 miliar milir dua rekanan, yang di janjikan proyek di Dinas PU Bina Marga. Sementara Hasrul sendiri menyatakan uang itu diserahkan kepada Juprius, yang mengaku sebagai orang dekat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Hasrul, pada Selasa 10 November 2020 lalu, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Sukri dan Yudi. Hasrul mengaku memiliki bukti telah menyetorkan Rp1,8 Miliar berupa saksi dan percakapan WA. Untuk kuitansi, menurut Hasrul, Juprius mengatakan tak perlu, karena modal kepercayaan saja.
Sebelum ditahan, kepada awak media, Hasrul mengaku bertemu dengan Juprius yang mengaku memiliki paket proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung senilai Rp150 miliar. Pada bulan Juli 2019, menurut Hasrul, dia diperkenalkan rekannya kepada Juprius yang mengaku orang dekat dan ketua Tim 9 Pemenangan Arinal Djunaidi pada Pilgub Lampung 2018.
Hasrul bersama Sekretaris Dinas PU Lampung Nurbuana bertemu sambil makan sate dengan Juprius. Calon bupati itu lalu menunjukan foto-fotonya dengan Gubernur Arinal. Yakin akan hal itu, Hasrul kemudian menyalurkan uang Sukri Rp700 juta dan Yudi Rp680 juta dengan total Rp1,8 Miliar kepada Juprius.
Namun, proyek tak kunjung ada hingga kini. Mereka yang menitipkan uangnya akhirnya melaporkan Hasrul ke pihak kepolisian. Hasrul juga melaporkan Juprius. (red)
Tinggalkan Balasan