Tanggamus (SL)-Aniaya istrinya dengan senjata tajam, karena kepergok selingkuh dengan tetangganya, MS (40), warga Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, justru ditetapkan menjadi tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana UU-Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT).
Polsek Pulau Panggung menemukan bukti surat nikah tersangka MS (40) dan PR (35), saat melakukan olah TKP di kediaman MS dan PR di Talang Meranti, Dusun Talang Muara, Pekon Batu Tegi, Air Naningan, Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan olah TKP di rumah tersangka dan menemukan buku nikah antara MS dan PR. “Atas temuan buku nikah tersebut, maka kami telah menyimpulkan bahwa penganiaayaan tersebut memenuhi unsur KDRT,” kata Iptu Ramon kepada wartawan, Kamis 19 November 2020.
Ramon Zamora menjelaskan dalam perkara ini pihaknya juga mengamankan barang bukti sebilah golok dan pakaian korban maupun tersangka MS. “Barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Tersangka MS dijerat pasal UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” katanya..
Sebelumnya, diduga selingkuh dengan tetangga, PR dibacok suaminya, MS. Akibat peristiwa tersebut, sang istri mengalami luka bacok di leher dan kepala. MS, kemudian diamankan pihak kepolisian dari Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, pada Rabu 18 November 2020 pagi.
Menurut Kapolsek penganiayaan tersebut merupakan buntut dari dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan seorang pria yang masih tetangganya, berinisial ES (43). MS yang tidak terima atas prilaku istrinya dan ES, kemudian juga melaporkan perkara dugaan perzinahan. “MS selaku pelaku penganiayaan juga melaporkan perbuatan ES dan PR,” ujar Kapolsek.
Saat ini, MS sebagai pelaku penganiayaan dan ES terduga pelaku perzinahan masih diamankan di Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, sebelum peristiwa pembacokan MS (40) terhadap istrinya, PR (35) di Talang Meranti, Dusun Talang Muara, Pekon Batutegi, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, baru-baru ini.
MS yang tega membacok istrinya lantaran terbakar api cemburu karena istrinya diduga berselingkuh dengan tetangganya, ES (43). MS sudah mengendus aroma perselingkuhan istrinya dengan ES sejak lama. Untuk memastikan tuduhannya, MS saat pamit dari rumahnya dengan alasan hendak menderes getah karet,
Namun, MS berhenti tak jauh dari rumahnya, dan mematikan sepeda motornya, kemudian mengendap-ngendap kembali ke rumahnya. Dari celah rumahnya yang dibangun dengan kayu, MS mengintip ke dalam. Benar saja, apa yang ia curigai selama ini memang benar. Di dalam kamarnya itu ia melihat istrinya sudah memegang kemaluan ES.
Dengan murka, MS mendobrak masuk ke dalam, dan mencabut golok yang sudah disiapkannya. ES yang mendengar suara MS cepat-cepat kabur lewat pintu belakang. Saat MS sudah berada di dalam, yang tinggal hanya istrinya, yang bergegas merapikan pakaiannya.
MS kemudian bertanya kepada istrinya di mana ES. Namun, PR tak mau menjawab. Kesal karena istrinya diam saja, MS pun melayangkan goloknya ke leher istrinya. Tak cukup sampai di situ, setelah membacok leher, dibacoknya kepala istrinya.
Beruntung, nyawa PR masih dapat terselamatkan berkat kedatangan kerabatnya. PR dilarikan ke RSUD Pringsewu dan kini sudah membaik. Tak terima dengan perlakuan MS, keluarga PR melaporkan MS ke Polsek Pulau Panggung. MS pun dibekuk tak lama setelah dilaporkan. (Red)
Tinggalkan Balasan