Lapor Pak Kajagung, Satu Tahun Lebih Kasus Deposito APBD Lampung Selatan Rp250 Miliar di Bank Lampung Jalan Ditempat?

Lampung Selatan (SL)-Hampir satu tahun kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipior) penempatan APBD Lampung Selatan (Lamsel) Rp250 miliar ke pos deposito di Bank Lampung mandeg di Kejaksaan. Kejari dan Kejati Lampung saling lempar penanganan kasus tersebut. Kejari Lampung Selatan ternayar menyebutkan kasusnya sedang dalam proses di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dan saat ini Kejati Lampung tengah mendalami dugaan korupsi pada penempatan APBD Lamsel Rp250 miliar di Bank Lampung sejak Tahun 2018 sampai 2019 itu. “Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tidak menangani masalah deposito APBD. Kasusnya kewenangan Kejati, coba tanyakan ke Kejati Lampung ya”, kata Assisten Bidang Intelijen (Assintel) Kejari Lampung Selatan, Kunto Trihatmojo, kepada wartawan Minggu 22 November2020 malam.

Sementara dua pekan lalu, Kejati Lampung menyatakan bahwa saat ini Kejati lampung sedang melakukan koordinasi ke Kejari Lampung Selatan terkait penanganan kasus tersebut. “Saat ini kami masih koordinasi ke Assintel Kejari Lampung Selatan untuk Pulbaket,” kata Ditha, Jaksa Kejati Lampung Kamis 5 November 2020.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerbitkan surat bernomor R. 663/L.8.3/Loh.I/12/2019, menginstruksikan agar bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penempatan pos APBD Lampung Selatan Rp250 miliar dalam pos deposito di Bank Lampung.

Terkuaknya deposito Rp250 miliar APBD Lampung Selatan sempat membuat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati memberikan keterangan kepada publik dengan menyebut nama KPK. Intji menyatakan jika penempatan APBD Lampung SElatan sel ke Pos deposito di Bank Lampung merupakan saran dan arahan KPK.

Pernyataan kepala BPKAD Lampung Selatan itu kemudian di bantah KPK melalui Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III, KPK RI. “Saya dan tim ndak pernah menyarankan dan mengarahkan APBD disimpan dalam bentuk deposito,” kata Dian, media 15 Januari 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2019, untuk pendapatan asli daerah (PAD) telah dianggarkan sebesar Rp276.906.061.381 dan dapat direalisasikan sebesar Rp275.464.317.224 atau 99,48% dari target yang telah ditetapkan.

Adapun PAD yang diterima Pemkab Lampung Selatan sel ke kas daerah, terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp117.851.364.597, Retribusi Daerah sebesar Rp10.242.771.756, Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8.927.461.628 dan yang terakhir, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp138.442.719.241.

Jika dilihat dari pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, merupakan kelompok penerimaan yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pajak daerah, retribusi daerah, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pada Tahun Anggaran 2019, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dapat direalisasikan sebesar Rp.138.442.719.241. Anggaran tersebut, bersumber dari Jasa Giro Kas Daerah terealisasi sebesar Rp23.826.133.119, Jasa Giro Pemegang kas sebesar Rp2.226.648, kerugian uang sebesar Rp12.668.000.

Selanjutnya, pendapatan jasa layanan umum BLUD sebesar Rp60.651.555.273, pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya sebesar Rp5.060.138.859 dan Pendapatan dana Kapitasi JKN sebesar Rp48.889.997.341.

Dari hasil audit BPK RI itu, pada pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, tidak ada pendapatan kas daerah yang bersumber dari deposito. Lalu, Kemana Pendapatan dari hasil bunga deposito sebesar 8 persen yang berjumlah sekitar Rp16.302.876.712,37?. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *